Puluhan penghuni rumah kos terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 yang digelar pada Kamis (4/12/2025). Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Polres Jembrana ini menyasar empat lokasi kos-kosan. (Foto:Ist/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Puluhan penghuni rumah
kos di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, terjaring
dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 yang digelar pada Kamis
(4/12/2025). Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Polres Jembrana ini
menyasar empat lokasi kos-kosan.
Dari hasil pengecekan identitas, tercatat 33 orang penghuni
didata, yang terdiri dari 28 perempuan dan 5 laki-laki.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP
Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, merinci adanya sejumlah pelanggaran administrasi
yang ditemukan, 24 orang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara
(SKTS), 8 orang telah memiliki SKTS, 1 orang tidak memiliki KTP dan 1 orang
masih menggunakan KTP non-elektronik.
Sementara itu, satu orang penghuni tercatat sebagai penduduk
lokal Jembrana.
Ketut Jaya Wirata menekankan pentingnya kepatuhan bagi
penduduk pendatang untuk segera melengkapi administrasi kependudukan.
“Kami mengimbau seluruh penduduk pendatang agar segera
melakukan pendataan diri ke kantor desa untuk membuat SKTS. Ini penting untuk
ketertiban administrasi dan keamanan wilayah,” tegasnya. (dik)
