TPA Suwung Resmi Ditutup Tanggal 23 Desember 2025

 

Gubernur Bali Wayan Koster tegas bahwa mulai tanggal 23 Desember 2025 TPA Suwung resmi ditutup dan minta Denpasar dan Badung menyelesaikan sendiri masalah sampahnya. (Foto: pdipbali.id)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan resmi ditutup pada tanggal 23 Desember 2025. Artinya, sejak saat itu baik sampah organik maupun anorganik yang dihasilkan warga Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung yang biasanya dibuang di TPA tersebut, tidak boleh lagi.

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui surat resmi tertanggal 5 Desember 2025, Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.

Menurut Koster, praktik Open Dumping di TPA Suwung sudah menimbulkan dampak lingkungan serius: bau menyengat, asap pembakaran liar, hingga keluhan kesehatan dari warga sekitar.

Kondisi ini memaksa Menteri Lingkungan Hidup melakukan investigasi dan mengeluarkan sanksi tegas. Koster menjelaskan dirinya telah meminta agar sanksi hukum pidana tidak diterapkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi, Denpasar, dan Badung berkomitmen menghentikan Open Dumping dan menutup TPA Suwung pada Desember 2025. Komitmen ini langsung disanggupi seluruh pihak.

“Ini keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster dalam surat tersebut.

Selain menutup pintu TPA Suwung, Koster memberi instruksi cepat dan tegas, Denpasar dan Badung wajib menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, termasuk mengoptimalkan Tebe Modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting di tingkat rumah tangga.

Gubernur menyarankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga, banjar, desa/kelurahan, hingga desa adat. Melakukan sosialisasi massif agar warga mampu memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah, serta menyusun SOP teknis dengan melibatkan pihak terkait.

Menurut Koster, Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola pembuangan sampah kuno yang merusak citra pulau, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan warga.

“Bali ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri mengurus sampahnya.” ujar Gubernur Koster. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama