Gubernur Bali Wayan Koster tegas bahwa mulai tanggal 23 Desember 2025 TPA Suwung resmi ditutup dan minta Denpasar dan Badung menyelesaikan sendiri masalah sampahnya. (Foto: pdipbali.id)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar
Selatan resmi ditutup pada tanggal 23 Desember 2025. Artinya, sejak saat itu
baik sampah organik maupun anorganik yang dihasilkan warga Kota Denpasar maupun
Kabupaten Badung yang biasanya dibuang di TPA tersebut, tidak boleh lagi.
Gubernur
Bali Wayan Koster telah mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota
Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui surat resmi tertanggal 5
Desember 2025, Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat
23 Desember 2025.
Menurut
Koster, praktik Open Dumping di TPA Suwung sudah menimbulkan dampak lingkungan
serius: bau menyengat, asap pembakaran liar, hingga keluhan kesehatan dari
warga sekitar.
Kondisi
ini memaksa Menteri Lingkungan Hidup melakukan investigasi dan mengeluarkan
sanksi tegas. Koster menjelaskan dirinya telah meminta agar sanksi hukum pidana
tidak diterapkan, dengan catatan Pemerintah Provinsi, Denpasar, dan Badung
berkomitmen menghentikan Open Dumping dan menutup TPA Suwung pada Desember 2025.
Komitmen ini langsung disanggupi seluruh pihak.
“Ini
keputusan final. Setelah 23 Desember 2025, tidak boleh ada satu truk pun dari Denpasar
atau Badung yang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster dalam surat
tersebut.
Selain
menutup pintu TPA Suwung, Koster memberi instruksi cepat dan tegas, Denpasar
dan Badung wajib menyiapkan sistem pengelolaan sampah di luar TPA Suwung,
termasuk mengoptimalkan Tebe Modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin
pencacah dan dekomposer untuk mempercepat komposting di tingkat rumah tangga.
Gubernur
menyarankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumah tangga,
banjar, desa/kelurahan, hingga desa adat. Melakukan sosialisasi massif agar
warga mampu memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah, serta
menyusun SOP teknis dengan melibatkan pihak terkait.
Menurut
Koster, Bali tidak boleh lagi bergantung pada pola pembuangan sampah kuno yang
merusak citra pulau, mencemari lingkungan, dan mengancam kesehatan warga.
“Bali
ini rumah kita bersama. Kalau sampah tidak dikelola dengan benar, kita sendiri
yang akan merasakan akibatnya. Sudah waktunya Denpasar dan Badung mandiri
mengurus sampahnya.” ujar Gubernur Koster.
(djo)
