Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan resmi menutup Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025, di Jakarta. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy
Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian
Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5
Desember 2025.
Ia menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas
(Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam
pemberantasan mafia tanah berjalan sangat baik.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam
memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga
terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari
Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian
Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup Rakor, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebagai tindak lanjut hasil Rakor, Wamen Ossy menyampaikan lima agenda
strategis untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana
pertanahan. Pertama, penyusunan policy paper dan roadmap; kedua, penguatan
kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan percepatan digitalisasi; keempat,
harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru; serta kelima, peningkatan
profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.
Ia menegaskan bahwa hasil Rakor ini harus diimplementasikan secara berkelanjutan.
“Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing,
segera terus menjalin dan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara
aparat-aparat penegak hukum untuk mencegah dan sekaligus menyelesaikan berbagai
tindak pidana pertanahan,” kata Wamen.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak
Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia
Tanah sepanjang 2025 berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185
tersangka.
Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628
meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan
mencapai Rp23,37 triliun. Ia turut menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk
penguatan Satgas ke depan.
“Ini merupakan suatu kerja sama yang luar biasa, Bapak Wamen dan para pejabat
sekalian. Kerja sama dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya di
Indonesia, dari Polri dan seluruh jajarannya, serta dari Kantor Wilayah BPN
Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, dedikasi tersebut sudah terlihat jelas
dalam menjalin integritas dan sinergi yang luar biasa,” ungkapnya.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang
Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen. Pol. Yaved, menyerahkan Laporan Hasil
Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian
ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia, serta sekitar
400 peserta dari berbagai instansi strategis, antara lain Kementerian Hukum,
Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI,
Kementerian Keuangan (DJKN), akademisi, dan mitra strategis lainnya. (SG/PMHAL)
