Menteri Nusron Wahid saat berbicara di Rakernas REI Tahun 2025, Kamis (4/12/2025). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan
pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar
lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Pesan itu ia sampaikan saat berbicara di hadapan ratusan
pelaku industri perumahan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat
Indonesia (REI) Tahun 2025, Kamis (4/12/2025).
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli
sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B),” ujar Menteri Nusron, dalam acara yang berlangsung di kawasan Ancol,
Jakarta.
Pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN sampaikan, merupakan kebijakan nasional yang
menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis
pembangunan.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan
kabinet, sawah tidak dialih fungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi
mendatang,” kata Menteri Nusron kepada Ketua Umum REI, Joko Suranto dan seluruh
jajaran yang hadir.
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya
ditopang oleh keberadaan sawah.
Menteri Nusron mengatakan, penyusutan luas lahan sawah di
Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000
hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut
diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan
pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan,
industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” pungkas
Menteri Nusron.
Pada Rakernas yang mengusung tema “Propertinomic 2.0: Mengatasi Hambatan dan
Percepatan Program Tiga Juta Rumah”, Menteri Nusron hadir didampingi oleh
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan,
Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; serta Direktur Pengaturan
Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida. (GE/YZ/RS)
