Penyerahan penghargaan UHC Tahun 2026 diterima langsung Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pengakuan nasional
kembali diraih Pemerintah Kabupaten Jembrana atas komitmennya dalam menjamin
perlindungan kesehatan masyarakat melalui layanan yang inklusif dan
berkelanjutan
Kabupaten Jembrana meraih penghargaan Universal Health
Coverage (UHC) atas pencapaian cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) sebesar 98,68 % atau 326,504 jiwa dari total penduduk sebanyak
330,873 jiwa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh warga
Jembrana telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Penyerahahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
Tahun 2026 diterima langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana
Krisna (Ipat) dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta,
Selasa (27/1/2026) lalu.
Wabup Ipat menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah
dari kerja keras dan gotong royong semua pihak dalam memperluas akses layanan
kesehatan serta memastikan seluruh lapisan masyarakat tercover secara
menyeluruh.
“Ditengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jembrana mampu
memberikan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warga
atas kesehatan," ungkapnya.
Penghargaan UHC tidak hanya sekadar simbol, tetapi menjadi
indikator kuat bahwa pelayanan kesehatan di Jembrana semakin inklusif dan
merata.
"Ke depan, Pemkab berupaya terus meningkatkan kualitas
layanan kesehatan, termasuk memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan
kwalitas SDM khususnya tenaga medis hingga memperbaiki sistem administrasi
kepesertaan," ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan
bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen
pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan,
serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
"Universal Health Coverage bukan sekadar angka
kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga
kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa program JKN merupakan
wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam
menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta
JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga harus
mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. (humasJ)
