Gubernur Wayan Koster saat memberikan
jawaban terhadap PU fraksi pada rapat paripurna ke-24 DPRD Bali, Selasa
(20/1/2026). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Jawaban Gubernur
Koster tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa
(20/1/2026).
Dalam sidang paripurna yang dihadiri
46 anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas
masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan
mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah
serta penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.
“Saya memberikan apresiasi
setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya
menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar
memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.
Dijelaskan, judul dan substansi Raperda
telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun
2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021, serta telah
melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan arahan
Kementerian Dalam Negeri pada saat fasilitasi Raperda.
Terkait mekanisme penambahan
penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa hal tersebut telah dibahas dan
disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah
dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan
Undang-undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan
akuntabel,” tegasnya.
Penambahan penyertaan modal dalam
bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, lanjut Gubernur, telah melalui
proses appraisal oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS, serta dicantumkan
dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Bali juga menyampaikan persetujuan atas usulan
penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa dalam
pasal-pasal terkait. Pengawasan yang dilakukan Gubernur, ditegaskan, difokuskan
pada realisasi proses penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda
ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai
ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional bank,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut ditegaskan, penambahan
penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian
(prudent) melalui kajian menyeluruh.
“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng
aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh
karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan
indikator kinerja yang terukur,” katanya.
Menutup penjelasannya, Gubernur Bali
berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga disetujui
bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya berharap Raperda ini dapat
segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin
kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas
Gubernur Bali.
Turut hadir pada sidang hari ini Ketua
DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya serta kepala perangkat daerah di
lingkungan Pemprov Bali. (hum/lan)
