Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat pers release, Selasa (20/1/2026). (Foto: Polres Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengakhiri petualangan kriminal DS (49),
seorang pria asal Jember yang telah meresahkan dunia pendidikan di Bali.
Tersangka
diringkus petugas pada Jumat (16/1/2026) dini hari di pinggir Jalan Raya
Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, setelah teridentifikasi melakukan
serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di puluhan sekolah.
Kapolres
Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini
merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan kehilangan barang elektronik di
sejumlah sekolah dasar sejak pertengahan tahun 2025.
"Pelaku
merupakan spesialis yang menyasar sekolah-sekolah sepi. Dari hasil interogasi,
tersangka DS mengakui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah
Kabupaten Jembrana," ujar AKBP Kadek Citra Dewi dalam siaran persnya,
Selasa (20/1/2026).
Dalam
menjalankan aksinya, DS menggunakan modus operandi yang terencana. Ia terlebih
dahulu memetakan sekolah yang minim pengawasan, kemudian membobol ruangan
menggunakan obeng dan tang jepit pada malam atau dini hari.
Barang-barang
yang diincar meliputi proyektor, sound system, printer, hingga laptop. Uniknya,
pelaku membawa karpet dan tali karet ban untuk menyamarkan barang curian di
atas sepeda motornya sebelum dibawa ke tempat tinggalnya di Tabanan untuk
dijual secara daring (online).
Beberapa
lokasi yang tercatat pernah disatroni pelaku antara lain, SDN 4 Medewi (TKP
terakhir yang dilaporkan Januari 2026), SDN 2 Pengeragoan, SDN 2 Gumbrih, SDN 2
Yeh Embang, SDN 2 Tegal Cangkring, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah
Pekutatan serta Mendoyo.
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil
kejahatan dan alat yang digunakan, di antaranya, beberapa unit printer Epson,
mesin potong rumput, dan proyektor. Peralatan audio (mixer, equalizer, dan
speaker aktif). Satu unit sepeda motor Honda Beat (DK 4964 GBS) yang digunakan
beraksi serta uang tunai senilai Rp15.400.000 hasil penjualan barang curian.
"Pelaku
mengaku nekat melakukan aksi ini sejak Februari 2025 demi memenuhi kebutuhan
ekonomi sehari-hari," tambah Kapolres.
Atas
perbuatannya, DS kini mendekam di sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat
dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menyikapi
kejadian ini, AKBP Kadek Citra Dewi mengimbau pihak sekolah untuk memperketat
sistem pengamanan mandiri. "Kami meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan
dengan memasang CCTV, menggunakan gembok berstandar tinggi, dan memastikan
tidak ada barang berharga yang ditinggalkan di ruang kelas tanpa pengawasan
saat jam pulang," tegasnya. (dik)
