Perspectives News

Spesialis Pencuri Sekolah di Jembrana Diringkus Polisi

 


 

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat pers release, Selasa (20/1/2026). (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengakhiri petualangan kriminal DS (49), seorang pria asal Jember yang telah meresahkan dunia pendidikan di Bali.

Tersangka diringkus petugas pada Jumat (16/1/2026) dini hari di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di puluhan sekolah.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan kehilangan barang elektronik di sejumlah sekolah dasar sejak pertengahan tahun 2025.

"Pelaku merupakan spesialis yang menyasar sekolah-sekolah sepi. Dari hasil interogasi, tersangka DS mengakui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana," ujar AKBP Kadek Citra Dewi dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2026).

Dalam menjalankan aksinya, DS menggunakan modus operandi yang terencana. Ia terlebih dahulu memetakan sekolah yang minim pengawasan, kemudian membobol ruangan menggunakan obeng dan tang jepit pada malam atau dini hari.

Barang-barang yang diincar meliputi proyektor, sound system, printer, hingga laptop. Uniknya, pelaku membawa karpet dan tali karet ban untuk menyamarkan barang curian di atas sepeda motornya sebelum dibawa ke tempat tinggalnya di Tabanan untuk dijual secara daring (online).

Beberapa lokasi yang tercatat pernah disatroni pelaku antara lain, SDN 4 Medewi (TKP terakhir yang dilaporkan Januari 2026), SDN 2 Pengeragoan, SDN 2 Gumbrih, SDN 2 Yeh Embang, SDN 2 Tegal Cangkring, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah Pekutatan serta Mendoyo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan, di antaranya, beberapa unit printer Epson, mesin potong rumput, dan proyektor. Peralatan audio (mixer, equalizer, dan speaker aktif). Satu unit sepeda motor Honda Beat (DK 4964 GBS) yang digunakan beraksi serta uang tunai senilai Rp15.400.000 hasil penjualan barang curian.

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini sejak Februari 2025 demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, DS kini mendekam di sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menyikapi kejadian ini, AKBP Kadek Citra Dewi mengimbau pihak sekolah untuk memperketat sistem pengamanan mandiri. "Kami meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV, menggunakan gembok berstandar tinggi, dan memastikan tidak ada barang berharga yang ditinggalkan di ruang kelas tanpa pengawasan saat jam pulang," tegasnya. (dik)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama