Satpol PP Kota Denpasar kembali tertibkan media promosi yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum (Fasum) wilayah Kota Denpasar, Selasa (20/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan
penertiban media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan
pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum wilayah Kota
Denpasar Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini
dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta
menegakkan peraturan daerah.
Kegiatan
penertiban ini dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dengan
menyasar sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan
Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya
Sesetan, serta Jalan Pulau Moyo.
Penertiban
dilakukan sebagai upaya menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman
bagi masyarakat.
Kepala
Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini
merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah
serta menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota.
Menurutnya,
pemasangan media promosi di fasilitas umum harus mematuhi aturan yang berlaku
agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban
media promosi ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan peraturan
daerah. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun
masyarakat agar memasang media promosi sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang
telah ditetapkan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Menurutnya,
dari penertiban tersebut, petugas Satpol
PP Kota Denpasar berhasil menertibkan berbagai jenis media promosi dengan
rincian sebagai berikut: baliho sebanyak 11 buah, pamflet sebanyak 30 buah,
banner sebanyak 50 buah, dan spanduk sebanyak 25 buah. Seluruh media promosi
yang ditertibkan selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Lebih
lanjut, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar tidak
hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif melalui
sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib dan taat aturan.
Satpol PP
Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga
ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila warga Kota Denpasar menemukan adanya
pelanggaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum),
dapat melaporkannya melalui layanan WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di
nomor +62 813-3733-8326. (ayu/hum)
