Penertiban reklame oleh Satpol PP Denpasar di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (13/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Bidang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban reklame (baliho,
spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamphlet) yang terpasang tidak sesuai
ketentuan di fasilitas umum, Selasa (13/1/2026).
Kepala
Bidang KUKM (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Kota
Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan
lingkungan perkotaan.
Penertiban
dilaksanakan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di
wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura,
Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna.
Lokasi-lokasi
tersebut dipilih karena dinilai memiliki tingkat kepadatan aktivitas masyarakat
yang tinggi serta kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum
tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan
sekaligus penurunan terhadap berbagai media promosi yang melanggar.
Dari hasil
penertiban tersebut, berhasil diturunkan dan diamankan sejumlah media reklame,
dengan rincian sebagai berikut: baliho sebanyak 2 buah, pamflet sebanyak 35
buah, banner sebanyak 25 buah, spanduk sebanyak 29 buah, serta umbul-umbul
sebanyak 1 buah.
Ia
menegaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan
sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah
terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
Selain itu,
penertiban juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan
pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota
berwawasan budaya.
“Penertiban
ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus
mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan
agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di
fasilitas umum,” ujarnya.
Lebih lanjut
disampaikan, media promosi yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di
kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti.
Pemilik
media reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi
dipersilakan untuk datang langsung ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti
kepemilikan serta kelengkapan perizinan yang sah.
Satpol PP
Kota Denpasar berharap melalui kegiatan penertiban ini, kesadaran masyarakat
terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat.
Dengan
dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan Kota Denpasar dapat terus
terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing, tanpa
mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (ayu/hum)
