Perspectives News

Sidang Dugaan Penipuan: Saksi Agus Benarkan Adanya Penyerahan Uang Rp1,8 Miliar dari Pelapor kepada Terdakwa Togar Situmorang

 

Agus Setyo Budiman saat memberikankesaksian di hadapan majelis hakim PN Denpasar dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang, Selasa (13/1/2026) (Foto: riek) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa pengacara senior Togar Situmorang kepada korban Fanni Lauren Christie, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayuti, menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp1,8 miliar.

Persidangan kali ini berfokus pada penggalian keterangan saksi-saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan penipuan yang didakwakan kepada Togar Situmorang.

Empat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing adalah Agus Setyo Budiman selaku rekan pelapor, Agustinus J. Lamba yang merupakan karyawan pelapor, serta dua aparat penegak hukum, yakni penyidik Polda Bali Wayan Prima Warmadikayasa dan penyidik Polres Badung I Kadek Ivan Pramana.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Agus Setyo Budiman membenarkan adanya penyerahan uang dari pihak pelapor kepada terdakwa Togar Situmorang.

Agus menyebut nominal uang yang diserahkan mencapai total Rp1,8 miliar. Agus menjelaskan dirinya mendengar permintaan uang dari terdakwa kepada pelapor.

Ambil contoh saat saksi bertemu dengan korban dan terdakwa di Jakarta, hal ini terjadi usai membuat laporan Bareskrim dibuat pada 26 Agustus 2022. Di mana, saksi mengaku saat itu memang sedang berada di Jakarta dan bertemu terdakwa serta Fanni di restoran Teras Bude.

"Setelah selesai ini kamu harus siap-siap uang Rp1 miliar," seingat saksi terkait permintaan uang dari terdakwa. Fanni pun melapor ke suaminya dan langsung membuat sang suami kaget. "Kok mencari keadilan mahal," ucap suami Fanni seingat saksi.

Tak hanya itu, pada 23 September 2022 terdakwa mendatangi kantor (apartemen korban/pelapor) pada siang hari. Di sana terdakwa mengaku bisa membantu deportasi karena Kakanwil Imigrasi Bali adalah saudaranya.

Demikian, saat itu terdakwa tidak menyebut nama siapa Kakanwil yang dimaksud. Saat itu, pelapor juga menanyakan soal biaya deportasi mencapai Rp500 juta, versi saksi, pelapor dalam hal ini Fani bertanya. "Lho kok begitu?."

Dana deportasi itu diperuntukkan mengurus deportasi Luca Simioni. Kapan saksi mengetahui ada pembayaran dari Fanni? Saksi mengaku saat di Bali, di mana keterangan soal pembayaran berdasar versi yang diterima dari pihak korban. "Ada kertas-keras print out," terangnya.

Menariknya, selama jalannya persidangan, terdakwa Togar Situmorang tampak beberapa kali mengamati telepon genggamnya.

Pemandangan tersebut sempat menarik perhatian pengunjung sidang. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sayuti terlihat memberikan keleluasaan kepada terdakwa untuk menggunakan handphone selama persidangan berlangsung, tanpa memberikan teguran khusus. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama