Polres Jembrana melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk memeriksa sebuah kendaraan mobil pribadi diduga menggunakan STNK palsu, berhasil diamankan saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (11/1/2026). (Foto:Polres Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Kepolisian Resor (Polres) Jembrana melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menghentikan
sebuah kendaraan mobil pribadi diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) palsu, berhasil diamankan saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk,
Minggu (11/1/2026).
Peristiwa
tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di Pos 1 (Pintu Keluar Bali)
Pelabuhan Gilimanuk. Petugas yang tengah melaksanakan pemeriksaan rutin
terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa mencurigai keabsahan
STNK satu unit mobil Hyundai Stargazer Trend (4x2) AT warna putih dengan nomor
polisi BK 1292 YAK.
Kapolres
Jembrana, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana
Putra, menjelaskan, kecurigaan petugas bermula saat dokumen kendaraan diperiksa
secara detil.
“Personel
kami menemukan adanya indikasi STNK yang diragukan keasliannya. Sebagai langkah
antisipasi dan penegakan hukum, kendaraan beserta pengemudinya langsung
diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, saat dikonfirmasi Selasa
(13/1/2026).
Pengemudi
kendaraan berinisial GAS (53), warga Kota Denpasar, kemudian diminta menepi dan
selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Sekitar
pukul 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menerima
informasi dari Panit Resmob Polda Bali untuk mengamankan kendaraan beserta
pengemudinya, sebelum akhirnya dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Dari hasil
pemeriksaan awal, pengemudi mengaku kendaraan tersebut dipinjam dari seseorang
di wilayah Denpasar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
unit kendaraan, satu lembar STNK kendaraan, serta identitas diri pengemudi.
Sebagai
bentuk sinergi antar petugas aparat, pada pukul 20.00 Wita kendaraan,
pengemudi, dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada Personel Resmob
Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keberhasilan
ini merupakan hasil kejelian dan kesiapsiagaan personel Polres Jembrana di
lapangan. Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di
kawasan pelabuhan sebagai objek vital nasional,” tambahnya.
Polres
Jembrana juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan
dan keabsahan dokumen kendaraan saat bepergian, serta tidak ragu melaporkan
apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110,
yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. (dik)
