Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS-
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha
Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (19/1/2026).
Rapat
paripurna ini beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD
Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri oleh
seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta
jajaran perangkat daerah terkait. Mayoritas fraksi-fraksi mendukung langkah
strategis Gubernur Bali Wayan Koster menambah penyertaan modal ke banknya krama
Bali, BPD Bali.
Fraksi
Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham,
S.ST.Par. Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali
bahwa penguatan permodalan Bank BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah
tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional.
Fraksi ini
juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua
yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme
pembayaran di muka, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung
penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPD Bali.
Dari Fraksi
Partai Golongan Karya, pandangan umum disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra
Arka, S.E. Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah
merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya bertujuan mempertahankan
komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga harus
dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata dan
terukur bagi pembangunan ekonomi daerah.
Fraksi
Golkar mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan penguatan tata kelola,
profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme
evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang pandangan umumnya dibacakan oleh Drs. I
Wayan Tagel Winarta, MAP, menyambut positif Raperda tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kepada Bank BPD Bali.
Fraksi PDI
Perjuangan menilai kebijakan ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat
peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan
ekonomi Bali. Penyertaan modal daerah dipandang bukan sekadar penambahan
nominal modal, melainkan investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata,
terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi
prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Fraksi
Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali mendapatkan kesempatan pertama membacakan
pandangannya dibaca I Wayan Subawa, S.H., M.H.
Ia menyampaikan
sejumlah catatan penting yang bersifat yuridis, normatif, dan substantif
terhadap Raperda yang diajukan oleh Gubernur Bali. Fraksi Gerindra–PSI
menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda
yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus meminta kejelasan konsistensi dasar
hukum yang digunakan dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang
mengatur penyertaan modal pada Bank BPD Bali.
Selain itu,
Fraksi Gerindra–PSI menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi
antar pemegang saham. Fraksi ini juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai
rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan
asas publisitas guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi
Bank BPD Bali maupun bagi pihak ketiga. Terkait pengawasan, Fraksi Gerindra–PSI
meminta penegasan posisi dan peran Gubernur dalam melakukan pengawasan atas
penyertaan modal daerah tersebut.
Meski
menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Gerindra–PSI memberikan apresiasi
terhadap kinerja Bank BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan
tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas
dan permodalan yang memadai.
Kondisi
tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal guna
memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong
percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel. (lan/*)
