Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi RTR di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi
Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh,
Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR
RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa
revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu proses
penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Aceh dan Sumatera Utara
masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan
Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Menteri Nusron
dalam paparannya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota
secara rinci.
Di Provinsi Aceh, dari
total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan
Daerah RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan
substansi dan saat ini menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan
pembahasan lintas sektor dan tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan
substansi. Sementara itu, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada dalam
tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera
melakukan revisi RTRW.
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 kabupaten/kota
telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh
persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah
menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses untuk memperoleh
persetujuan substansi.
“Selain itu, 19
kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3
kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan
kebijakan penataan ruang nasional,” tambahnya.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota,
sebanyak 9 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi
lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6
kabupaten/kota lainnya masih berada dalam proses revisi RTRW.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang,
khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL),
agar selaras dengan RTR.
“Aturan ini masih perlu
menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin
keselarasan dengan RTR-nya dalam kerangka One Spatial Planning Policy,”
pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu,
menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang
masih berjalan. Ia menilai, Kemensetneg perlu menetapkan penjadwalan dan target
yang jelas.
“Revisi yang masih
berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Setidaknya,
pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan
rencana kebijakan ke depan,” tegasnya.
Raker dan RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy
Karsayuda.
Turut mendampingi
Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di
lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini juga
dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif
Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil
Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil
Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (SG/FA)