Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengikuti Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung
DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Rapat tersebut membahas penanganan
pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak
lainnya. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan kehadiran negara dalam
melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak
bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk
memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata
urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak
rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Melalui
inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan
Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat
ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Menteri
Nusron.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah
terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah
terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat
bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan
melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah
musnah.
"Sementara itu, untuk tanah yang
terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan
reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau
rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui.
"Penerbitan sertipikat pengganti
akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak
kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi
momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penyadaran sekaligus pelayanan
kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan
agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan
pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial.
Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga
kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas
hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan.
“Kita tentu berharap kepastian hukum
atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk bagaimana
dukungan Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan bantuan kepada
kementerian/lembaga lain yang sekarang sedang bekerja membantu melakukan pemulihan
ditempat tersebut bisa dilakukan dengan baik ke depan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini;
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga
Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima
Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto.
(MW/FA)
