Sosialisasi pemberlakuan Perwali) 40 Tahun 2025 Tentang Perhitungan Nilai Sewa, di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1/2026). (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sosialisasi pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwali) 40 Tahun 2025 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame digelar Pemerintah Kota Denpasar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang juga
menjabat sebagai Penjabat Sekretaris (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Eddy Mulya di hadapan para peserta.
Peserta terdiri dari Asosiasi Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (P3I), dan pengelola pusat perbelanjaan dan mall di Kota
Denpasar serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame yang terdiri dari Dinas
PUPR, DPMPTSP, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan
secara resmi Perwali ini akan diberlakukan efektif pada 1 Februari mendatang.
Secara garis besar, Eddy Mulya menyampaikan, Perwali 40
tahun 2025 ini mengatur beberapa hal. Antara lain, tentang aspek teknis
penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak reklame,
penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, pendekatan yang
mempertimbangkan lokasi dan jenis reklame, serta mendorong kesetaraan antar
pelaku usaha.
"Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan
akan memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha," ungkapnya.
Eddy Mulya kemudian memerinci, kemanfaatan yang dimaksud
adalah adanya kepastian dalam penghitungan pajak, melalui proses yang lebih
tertib dan terarah, sehingga bermuara pada iklim usaha yang lebih adil dan
transparan.
Pada Perwali 40 tahun 2025 itu, lanjut Eddy Mulya disebutkan
pula tata cara perhitungan dan nilai sewa reklame.
Indikator perhitungan nilai sewa ini meliputi faktor jenis,
bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, waktu penayangan,
jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
"Adapun formula Nilai Sewa Reklame adalah NSR = N
(nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan yang digunakan) x L (lokasi
penempatan) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu penyelenggaraan) x Q
(jumlah reklame) x U (Ukuran Media reklame)," papar Eddy Mulya.
Selain itu, ada beberapa alur yang harus dipahami bersama.
Terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemungutan pajak reklame itu sendiri.
Pada tahap awal, kata Eddy Mulya, terdapat langkah pendataan yang dilakukan
oleh Pokja Reklame yang terdiri dari unsur Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan
juga Satpol PP Kota Denpasar. Pada tahap ini, pendataan sekaligus pendaftaran
objek reklame di lokasi dilaksanakan.
Tahap selanjutnya, adalah penetapan pajak. Pada bagian ini,
SKPD yang diterbitkan akan dilampiri dengan Surat Pernyataan
kesiapan/kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam prosesnya, tentu kami akan memfokuskan pada
pelayanan yang adaptif. Namun akan ada sedikit perbedaan untuk pendekatan pada
reklame insidentil dan skala tertentu. Tapi, kami tekankan pendekatan akan
tetap responsif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis
perundang undangan yang berlaku," tegas Eddy Mulya. (win/hum)
