JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus
memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
POJK tersebut mengatur tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan
kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan
pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan,
sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan
prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur
dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki
izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak
baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum,
kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan
biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk
memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini,
OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan
implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras
dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan
pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:
a. Kewenangan
Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
b. Tujuan
Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
c. Pelaksanaan
Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
d. Pelaksanaan
Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan; dan
e. Laporan
Pelaksanaan Putusan.
Dengan
diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam
melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor
jasa keuangan. (lan/ojk)