Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Foto: ATR/BPN
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS – Untuk memastikan
pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada
kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan
serta sejumlah pimpinan lembaga negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna
Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi
Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian
Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di
atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya
mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin
apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk
kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi
bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet
Indo Lampung beserta enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari
pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak,
yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti
secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan
penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah
Menteri Nusron.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa
permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan
lahan dimaksud merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan
Udara. Ia menambahkan, ke depan lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara
administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
pertahanan negara.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU
tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk
itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta
instansi terkait lainnya,” ujar Donny Ermawan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN,
Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono; Kepala
Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; para Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). (MW/YZ)
