Menteri Nusron dalam Raker bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/1/2026). (Foto: ATR/BPN).
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS – Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One
Map Policy) di seluruh Indonesia.
Percepatan tersebut
dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah,
sekaligus sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul
akibat tumpang tindih data spasial.
“Berkaitan dengan peta. Kita sudah menginisiasi tentang peta tunggal
melalui Integrated Land Administration Special Planning Project (ILASPP).
Dengan adanya Pansus ini, kalau memang ini ingin dipercepat, tahun ini selesai,
kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah fiskal,” jelas Menteri Nusron
dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik
Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak
2022 melalui pelaksanaan ILASPP yang didukung oleh Bank Dunia. Program tersebut
merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian
ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian
Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, pelaksanaan ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan
pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Namun demikian, Menteri
Nusron membuka peluang percepatan penyelesaian apabila pembiayaan dapat
dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), dengan catatan dukungan anggaran tersedia dan disepakati bersama.
“Kalau bisa sebelum tahun 2028, peta sudah jadi. Ada waktu 2 tahun, kita
menyelesaikan masalahnya. Sehingga tahun 2029, sudah tidak ada lagi konflik
agaria. Itu legacy kita,” tegas Menteri Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI,
Saan Mustopa, serta seluruh peserta rapat kerja.
Hingga saat ini, penyusunan peta tunggal telah sepenuhnya rampung di Pulau
Sulawesi. Pada tahun 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa
serta sebagian wilayah Sumatera. Sementara pada tahun 2026, fokus diarahkan
pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau
Kalimantan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti
Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan penyelesaian
Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama peruntukannya
jelas dan urgensinya dapat dipertanggungjawabkan. “Anggaran silakan diajukan.
Kalau penggunaannya jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami
setujui,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan
pemerintah dalam memetakan dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria di
lapangan, termasuk menentukan mana yang melanggar ketentuan dan mana yang perlu
mendapatkan penanganan khusus. “Mudah-mudahan di periode ini Pansus bisa
selesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun ini sudah selesai,”
pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh jajaran Panitia Khusus DPR RI serta sejumlah
pejabat kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron,
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya;
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari sekaligus Plt. Direktur Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Staf Khusus Bidang Reforma
Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
lingkungan Kementerian ATR/BPN. (GE/FA)
