Wamen Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu bersama Gubernur Koster usai menandatangani nota kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu menyampaikan apresiasi terhadap Bali, karena pada periode Januari-Desember 2025, Bali mencatat realisasi investasi sebesar Rp 42,8 triliun, dan angka ini mencerminkan besarnya kepercayaan investor terhadap Bali.
Di balik
besarnya kepercayaan investor, Wamen Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan di
Bali ada permasalahan Penanaman Modal Asing (PMA) yang disebabkan oleh penyalahgunaan
klasifikasi usaha (KBLI) dimana KBLI 68111 (Real Estate) untuk membangun vila
di lahan sewa.
Pertama, fakta
di lapangan, vila dijadikan akomodasi wisata jangka pendek atau tempat tinggal
pribadi.
Kedua, invasi
ke sektor UMKM, dimana Warga Negara Asing (WNA) masuk ke sektor rental motor,
salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
”Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM
mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.
Ketiga, kata
dia, pelanggaran legalitas dan administrasi, dimana dalam kasusnya banyak PMA
yang tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar dan beroperasi tanpa persetujuan
lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi; dan
Keempat, manipulasi
status perusahaan, dalam aksinya mereka menggunakan nama WNI sebagai pemegang
saham untuk PMA (Praktik Nominee Sistemik, red) dan untuk mengakali daftar negatif
investasi, menggunakan alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi
dan KITAS, tanpa aktivitas usaha riil, kemudian dalam pembangunan vila dan
beach club mereka merambah kawasan suci, sempadan pantai serta lahan sawah yang
dilindungi.
Atas masalah
tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu
merekomendasikan empat usulan, yaitu pertama, melakukan moratorium KBLI yang
terindikasi melakukan pelanggaran; kedua, PMA di Bali tidak boleh berlokasi
kantor dan lokasi usahanya menggunakan virtual office; ketiga, memiliki modal
Rp 10 miliar khusus untuk PMA di Bali, yang dibuktikan dengan mengunggah bukti
modal disetor; keempat, pada saat siap komersil, melampirkan dokumen bahwa PBBR
dan batas minimum investasi telah dipenuhi.
(hum/*)
