Gubernur Koster bersama Wamen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Todotua Pasaribu usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia diwakili Wakil Menteri Todotua Pasaribu melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Nota
Kesepakatan dilakukan Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha,
Denpasar.
Gubernur
Wayan Koster sangat menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut,
sebagai momentum yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Bali ke
depan, sekaligus menjadi landasan dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman
modal di Provinsi Bali, agar investasi yang masuk tidak hanya memberikan
manfaat ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang
berkelanjutan.
Sebagaimana
kita ketahui bersama, pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan Visi “Nangun
Sat Kerthi Loka Bali”, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali
beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan
bahagia, secara niskala dan sekala, menuju kehidupan krama Bali yang adil,
makmur, dan bermartabat.
Dalam
konteks tersebut, Gubernur Koster menegaskan, penanaman modal di Bali harus
dikendalikan dan diarahkan agar mendukung terwujudnya nilai-nilai kearifan
lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan meliputi Atma Kerthi,
Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui Nota
Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,
meningkatkan kepastian hukum, serta mempererat koordinasi dan pengawasan
penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur
Bali mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis
budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, sehingga investasi
tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, namun justru memperkuat daya dukung
lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.
”Dengan
pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan
berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan
lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan
nasional,” ungkapnya.
Di akhir
sambutannya, Pemerintah Provinsi Bali ditegaskan Wayan Koster sangat
berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap kegiatan
penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Ditetapkannya
PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang
signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama
dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem
perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS
dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement),
penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang
jelas,” pungkasnya.
Diharapkan kerja
sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan Bangsa Indonesia. (hum/lan)
