Perspectives News

Hadiri RDP dengan Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Paparkan Legalitas dan Komitmen Pengembangan KEK Kura-Kura Bali

 

Tim BTID saat memaparkan legalitas dan komitmen pengembangan KEK Kura-Kura Bali dalam RDP dengan Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (23/2/2026). (Foto: BTID)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Dalam pertemuan tersebut, BTID memberikan klarifikasi terkait status lahan kawasan dan status perizinan Marina.

BTID menyampaikan, pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang," ujar Yossy Sulistyorini, Head of Legal BTID, Senin (23/2/2026).

Dipaparkan Yossy, KEK Kura Kura Bali merupakan kawasan yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menekankan bahwa tujuan dari RDP ini merupakan salah satu bentuk dari transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.

Dalam RDP, BTID menyampaikan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang panjang.

“BTID juga meluruskan informasi yang beredar dan menyampaikan bahwa lahan yang disetujui dalam proses tukar menukar adalah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas ± 62,14 Ha (bukan 82,14 Ha sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan). Dari total ± 62,14 Ha tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 Ha, sedangkan ± 58,14 Ha merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove. Dan proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Yossy.

Kembali Yossy menegaskan, terkait pengembangan marina, BTID menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan yang diperlukan.

Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana. Salah satu perizinan dasar yang terkait yaitu PKKPRL, sudah terbit.

Selain PKKPRL, BTID juga sudah memperoleh perizinan yang diperlukan terkait pembangunan marina.

Di hadapan para anggota dewan, BTID menyampaikan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama