Tim BTID saat memaparkan legalitas dan komitmen pengembangan KEK Kura-Kura Bali dalam RDP dengan Pansus TRAP DPRD Bali, Senin (23/2/2026). (Foto: BTID)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- PT Bali Turtle Island
Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi
Bali.
Dalam pertemuan tersebut, BTID memberikan klarifikasi
terkait status lahan kawasan dan status perizinan Marina.
BTID menyampaikan, pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh
DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk
memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai
disinformasi yang berkembang," ujar Yossy Sulistyorini, Head of Legal BTID,
Senin (23/2/2026).
Dipaparkan Yossy, KEK Kura Kura Bali merupakan kawasan yang
dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa
berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha
menekankan bahwa tujuan dari RDP ini merupakan salah satu bentuk dari
transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.
Dalam RDP, BTID menyampaikan bahwa proses tukar-menukar
kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
melalui proses yang panjang.
“BTID juga meluruskan informasi yang beredar dan
menyampaikan bahwa lahan yang disetujui dalam proses tukar menukar adalah Hutan
Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas ± 62,14 Ha (bukan 82,14 Ha
sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan). Dari total ± 62,14 Ha
tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4
Ha, sedangkan ± 58,14 Ha merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi
mangrove. Dan proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang
berlaku,” terang Yossy.
Kembali Yossy menegaskan, terkait pengembangan marina, BTID
menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan yang diperlukan.
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana. Salah satu perizinan dasar yang
terkait yaitu PKKPRL, sudah terbit.
Selain PKKPRL, BTID juga sudah memperoleh perizinan yang
diperlukan terkait pembangunan marina.
Di hadapan para anggota dewan, BTID menyampaikan komitmen
untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (*)