Petugas Satpol PP Jembrana menggelar sidak Duktang di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa (3/2/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat
pengawasan wilayah guna memastikan kepatuhan administrasi kependudukan dan
optimalisasi pendapatan daerah.
Pada Selasa
(3/2/2026), tim gabungan menyisir rumah kos di Kelurahan Lelateng serta
sejumlah villa di Kecamatan Jembrana.
Kepala
Bidang Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata,
menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2015
dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023.
"Kami
fokus pada pembinaan. Bagi penduduk non-permanen yang belum terdata, kami
wajibkan segera melapor ke lingkungan setempat demi ketertiban bersama,"
ujar Jaya Wirata, ditemui usai sidak.
Dalam
operasi di Kelurahan Lelateng, petugas memeriksa 27 penghuni di dua lokasi
rumah kos besar. Hasilnya, ditemukan 16 penghuni asal luar Jembrana yang belum
mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).
Para
penghuni yang berasal dari berbagai daerah seperti NTT, Gorontalo, hingga Jawa
Barat tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat. Mereka diminta
menandatangani surat pernyataan untuk segera mendaftarkan diri kepada Kepala
Lingkungan (Kaling) setempat.
Selain
kependudukan, Satpol PP juga bergerak ke sektor pariwisata untuk menegakkan
Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Petugas
mendatangi empat villa dan satu penginapan di wilayah Desa Perancak, di
antaranya Villa 33, Villa 13 Liberty, dan Haman Resort.
Berbeda
dengan temuan di rumah kos, sektor akomodasi menunjukkan tren positif. Petugas
mengonfirmasi bahwa seluruh villa yang dikunjungi telah melunasi retribusi
pajak bulanan hingga Desember 2025.
"Kami
mengapresiasi para pengelola villa yang telah taat pajak tepat waktu. Ini
kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," pungkas Jaya Wirata. (dik)
