Perspectives News

Jembrana Tertibkan Penduduk Non Permanen dan Pantau Pajak Villa

 

Petugas Satpol PP Jembrana menggelar sidak Duktang di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa (3/2/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus memperketat pengawasan wilayah guna memastikan kepatuhan administrasi kependudukan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pada Selasa (3/2/2026), tim gabungan menyisir rumah kos di Kelurahan Lelateng serta sejumlah villa di Kecamatan Jembrana.

Kepala Bidang Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2023.

"Kami fokus pada pembinaan. Bagi penduduk non-permanen yang belum terdata, kami wajibkan segera melapor ke lingkungan setempat demi ketertiban bersama," ujar Jaya Wirata, ditemui usai sidak.

Dalam operasi di Kelurahan Lelateng, petugas memeriksa 27 penghuni di dua lokasi rumah kos besar. Hasilnya, ditemukan 16 penghuni asal luar Jembrana yang belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Para penghuni yang berasal dari berbagai daerah seperti NTT, Gorontalo, hingga Jawa Barat tersebut langsung diberikan pembinaan di tempat. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera mendaftarkan diri kepada Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.

Selain kependudukan, Satpol PP juga bergerak ke sektor pariwisata untuk menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Petugas mendatangi empat villa dan satu penginapan di wilayah Desa Perancak, di antaranya Villa 33, Villa 13 Liberty, dan Haman Resort.

Berbeda dengan temuan di rumah kos, sektor akomodasi menunjukkan tren positif. Petugas mengonfirmasi bahwa seluruh villa yang dikunjungi telah melunasi retribusi pajak bulanan hingga Desember 2025.

"Kami mengapresiasi para pengelola villa yang telah taat pajak tepat waktu. Ini kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," pungkas Jaya Wirata. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama