Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta. (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta menegaskan tidak benar ada ribuan
taksi listrik baru beroperasi di Bali.
Penegasan itu
disampaikannya sekaligus menjawab adanya informasi yang beredar melalui media
sosial dan menyatakan telah adaa penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000
(sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali.
“Kami membantah keras
informasi yang tidak benar tersebut,” ujarnya di Denpasar, Senin (23/2/2026).
Dijelaskan, sebagai
tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor
Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026 sesuai dengan
amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai, bahwa dalam rangka mendorong kesiapan
infrastruktur kendaraan listrik di Bali guna mempercepat peralihan dari
kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,
dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut:
1. Strategi
percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali
antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi
(penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai) secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana
bisnis perusahaan/koperasi taksi.
2. Merujuk pada
Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB
tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi
Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah
Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026.
3. Berdasarkan
kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak
3500 unit dan Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi
tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.
4. Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali, adalah tidak benar.
5. Setiap badan
usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong melakukan
kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki
izin penyelenggaraan, sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber
daya dan tenaga kerja masyarakat Bali
“Pemerintah Provinsi
Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di
Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan
masyarakat Bali,” tegas Mudarta. (hum/lan)