Perspectives News

Kadishub Bali : 'Tidak Benar Ada Ribuan Taksi Listrik Baru di Bali'

 


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta. (Foto: Hum Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta menegaskan tidak benar ada ribuan taksi listrik baru beroperasi di Bali.

Penegasan itu disampaikannya sekaligus menjawab adanya informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adaa penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali.

“Kami membantah keras informasi yang tidak benar tersebut,” ujarnya di Denpasar, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026 sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, bahwa dalam rangka mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali guna mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi (penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan/koperasi taksi.

2. Merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026.

3. Berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3500 unit dan Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut.

4. Bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali, adalah tidak benar.

5. Setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan, sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali

“Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” tegas Mudarta.  (hum/lan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama