Gubernur Koster saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali Wayan
Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu
Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi transportasi
lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bagi para sopir.
Ketua Umum Bali Transport Bersatu, I Nyoman Suwendra
menyampaikan, organisasinya merupakan perhimpunan sopir yang selama ini
konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait
penataan transportasi darat.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali
yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam
pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor
2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.
Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan,
penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata,
serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan
transportasi berbasis aplikasi.
Dalam ketentuannya, pengemudi dan kendaraan yang beroperasi
di pangkalan tertentu diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kebijakan ini juga mengedepankan perlindungan terhadap
sumber daya manusia lokal, termasuk wacana kewajiban kepemilikan KTP Bali dan
penggunaan pelat nomor DK bagi kendaraan transportasi pariwisata yang
beroperasi di Bali.
Suwendra menjelaskan, BTB telah menjalankan standar
operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus
maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional kerap mengalami
hambatan administratif.
“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami
memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
bagi para sopir,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan
komitmennya dalam melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian
dari ekonomi kerakyatan Bali.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat
prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan
jangan dibuat susah,” tegas Koster.
Ia juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi
mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Untuk menjamin ketertiban dan
pengawasan, pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui desa adat agar
seluruh aktivitas terkontrol dengan baik.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran
melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi.
Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari
upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan sistem transportasi yang
tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi sopir lokal dari
persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.
Gubernur berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat
berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi
para pengemudi di Bali. (hum/yus)