Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Raker bersama sejumlah OPD dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana untuk percepatan realisasi Perhutanan Sosial melalui konsep Integrated Area Development (IAD), Senin (23/2/2026). (Foto: Ist)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kondisi Hutan Bali Barat
yang selama ini menjadi penyangga ekosistem Pulau Dewata berada dalam status
waspada. Data terbaru mengungkap bahwa dari 37.000 hektar kawasan hutan yang
dikelola KPH Bali Barat, seluas 12.000 hektar di antaranya telah mengalami
kerusakan akibat pembalakan liar (illegal logging) dan perambahan hutan.
Merespons ancaman tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten
Jembrana bergerak cepat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD dan
instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (23/2/2026).
Agenda tunggal yang diusung adalah percepatan realisasi
Perhutanan Sosial melalui konsep Integrated Area Development (IAD).
"Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib
disinergikan. Kita harus membangun area perhutanan sosial yang dikelola
terintegrasi dari hulu hingga hilir," tegas Ketua Komisi II DPRD Jembrana,
I Ketut Suastika, melalui rilis Selasa (24/2/2026).
Melalui skema IAD, pengelolaan hutan tidak lagi dipandang
sebagai ancaman, melainkan kolaborasi.
Konsep ini menitikberatkan pada beberapa point yakni,
Zonasi Ketat: Blok inti tetap dilindungi secara absolut, sementara masyarakat
hanya diberikan akses legal pada blok pemanfaatan.
Hilirisasi Produk: Mengintegrasikan hasil hutan bukan kayu
(seperti buah-buahan, rempah, dan umbi-umbian) dengan pengembangan UMKM di
sektor tengah hingga pemasaran di hilir serta Legalitas Hukum: Menghapus
paradigma perambahan liar dengan skema Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang
terdaftar resmi di Kementerian Kehutanan.
Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI), I Ketut Deddy
Muliastra, menambahkan, berdasarkan analisis citra satelit, hutan Bali Barat
merupakan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (key biodiversity
area).
"Kami mendorong akses legal agar masyarakat bisa
memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung. Perlindungan
dan kesejahteraan harus berjalan beriringan," jelasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Jembrana berharap kerusakan hutan
dapat ditekan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi bagi 35 kelompok
masyarakat di 29 desa penyanding hutan melalui prinsip Tri Hita Karana. (dik)