Perspectives News

Kondisi Hutan Bali Barat Status Waspada, DPRD Jembrana Desak Percepatan IAD

 

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Raker bersama sejumlah OPD dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana untuk percepatan realisasi Perhutanan Sosial melalui konsep Integrated Area Development (IAD), Senin (23/2/2026). (Foto: Ist)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kondisi Hutan Bali Barat yang selama ini menjadi penyangga ekosistem Pulau Dewata berada dalam status waspada. Data terbaru mengungkap bahwa dari 37.000 hektar kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Barat, seluas 12.000 hektar di antaranya telah mengalami kerusakan akibat pembalakan liar (illegal logging) dan perambahan hutan.

​Merespons ancaman tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bergerak cepat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Senin (23/2/2026).

Agenda tunggal yang diusung adalah percepatan realisasi Perhutanan Sosial melalui konsep Integrated Area Development (IAD).

​"Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan. Kita harus membangun area perhutanan sosial yang dikelola terintegrasi dari hulu hingga hilir," tegas Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, melalui rilis Selasa (24/2/2026).

​Melalui skema IAD, pengelolaan hutan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan kolaborasi.

Konsep ini menitikberatkan pada ​beberapa point yakni, Zonasi Ketat: Blok inti tetap dilindungi secara absolut, sementara masyarakat hanya diberikan akses legal pada blok pemanfaatan.

​Hilirisasi Produk: Mengintegrasikan hasil hutan bukan kayu (seperti buah-buahan, rempah, dan umbi-umbian) dengan pengembangan UMKM di sektor tengah hingga pemasaran di hilir serta ​Legalitas Hukum: Menghapus paradigma perambahan liar dengan skema Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang terdaftar resmi di Kementerian Kehutanan.

​Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI), I Ketut Deddy Muliastra, menambahkan, berdasarkan analisis citra satelit, hutan Bali Barat merupakan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (key biodiversity area).

​"Kami mendorong akses legal agar masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung. Perlindungan dan kesejahteraan harus berjalan beriringan," jelasnya.

​Dengan langkah ini, DPRD Jembrana berharap kerusakan hutan dapat ditekan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi bagi 35 kelompok masyarakat di 29 desa penyanding hutan melalui prinsip Tri Hita Karana. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama