Sertipikat tanah merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat. (Foto: ATR/BPN)
KABUPATEN BATANG, PERSPECTIVESNEWS- Sertipikat tanah
bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan,
sekaligus jaminan masa depan.
Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan
turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus
keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.
Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah
diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialihwariskan.
Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas
diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal
dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar
memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten
Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya
dimulai dari dokumen dasar keluarga.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua.
Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris,
anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan
formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan
pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten
Batang.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16
Tahun 2021.
Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi.
Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3)
fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4)
sertipikat tanah asli.
Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat
keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika
ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang
pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB),
bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang
pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal
mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas
Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum
mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat
tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan
kesepakatan keluarga.
Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk
analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih
dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih
dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry," lanjut
Fiya Pramusinta.
Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung
berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah
(per m2) x luas tanah (m2))/1000.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris
ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah
menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi
layanan pertanahan. (JR/RT)