Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026). (Foto: Hms Prov. Bali)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali, Wayan
Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal
Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu
(8/2/2026).
Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali
mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia
di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus
dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses
produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin
memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak
dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen
memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para Perajin Arak Tradisional
Bali serta berupaya meningkatkan standar arak Bali agar dapat bersaing dengan
minuman beralkohol impor lainnya.
Diketahui, produk Arak Bali sejak setahun terakhir telah
diperdagangkan di outlet-outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai khususnya pada area
beverage dan liquor. Beberapa brand Arak Bali juga terlihat memenuhi etalase
yang ada walaupun jumlahnya masih terbatas.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya
ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ungkap Koster
di sela-sela kunjungannya.
Ia minta kepada Angkasa Pura agar Arak Bali dapat memiliki
stand atau etalase khusus sehingga dapat lebih dikenal oleh dunia
Internasional.
Menurutnya, jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali
oleh-olehnya whiskey atau brandy padahal Bali memiliki minuman beralkohol atau
‘Liquor’nya sendiri.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu
etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan
perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” jelasnya.
Koster menjelaskan, Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi
Tresnaning Arak Bali tersebut yang akan memastikan bahwa seluruh produk Arak
Bali yang saat ini terdapat 58 merek dagang dapat terakomodir untuk dapat
diperdagangkan pada outlet di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali
juga menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Menurutnya masih terdapat produk
yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan
sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama
kita tertibkan,” jelasnya.
Koster menegaskan, produk Arak Bali harus sesuai dengan
Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi Khas Bali.
Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali. (hum/*) beralkohol atau ‘Liquor’nya sendiri
