Pertemuan dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak, berlangsung Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, . (Foto: ATR/BPN)
BANJARBARU, PERSPECTIVESNEWS- Proses penyelesaian
kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan
Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian
ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit
dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal
(SSC).
Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor
Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan
nilai ganti rugi antara kedua pihak.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan
nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan
dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim
appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah
Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak
media usai mediasi berlangsung.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi
kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai
tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan
mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan
sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan
kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang
cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga
menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses
pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya
diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di
lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala
BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717
sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan
kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.
Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan,
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional
di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di
sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi
berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi
dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN,
Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan
Forkopimda setempat. (MW/YZ)