Kapolda Bali
Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant
S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam
Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan dari
Beacukai Bali Sunaryo, sabtu (7/2/2026) (Foto: Bid Humas Polda Bali).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya
S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pihanya berhasil menggagalkan perdagangan narkoba
seberat 10 kiligram senilai Rp15 miliar lebih.
“Barang
bukti yang kami amankan terdiri dari kokain seberat 1.295,20 gram, sabu seberat
5.984,14 gram, dan ektasi sebanyak 5.052 butir dengan berat mencapai 2.586,72
gram,” ucap Kapolda Daniel Adityajaya kepada pers pada Sabtu (7/2/2026) di
Mapolda Bali.
Kapolda
menyampaikan, dari kasus itu pihak Ditresnarkoba mengamankan sekaligus
menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (26), laki-laki warga
negara Turki dengan barang bukti kokain, AS (49) Warga Negara Indonesia dengan
barang bukti sabu, BH (33), WNI dengan barang bukti sabu, AT (52), WNI dengan
barang bukti ekstasoi, dan laki-laki berinisial I umur 36 Tahun Warga Negara
Indonesia dengan barang bukti ekstasi.
Kronologis
kejadiannya, mula-mula polisi menangkap HS pada
Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di mana petugas Bea
Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai HS yang saat itu baru mendatat dari
Dubai dengan pesawat Emirates EKS 368.
“Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan barang TSK dengan Scan X-Ray dan berdasarkan
analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk
warna putih, karena curiga petugas Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba
Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun
badan TSK dan benar saja dari barang bawaan HS ditemukan barang bukti narkotika
jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto,” urai Kapolda.
Dijelaskan
juga bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap HS, yang bersangkutan mengaku
dimintai tolong seseorang bernama M. Selanjutnya HS dibawa ke Polda Bali untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara
tersangka sabu ada dua tersangka yaituAS dan BH. Keduanya diamankan di wilayah
Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan BB sabu yang dibawa dari Jakarta melalui
jalur darat untuk diedarkan di Bali.
Untuk kedua
tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026
saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana Bali.
Dari hasil
pendalaman, TSK mengaku hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang
berada di Malaysia dengan upah Rp10 juta dan mengambil tempelan BB tersebut di
pelabuhan tikus wilayah Peureulak Sceh Timur, selanjutnya kedua tersangka di
bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang
bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang
generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba.
Kepada
kelima tersangka, polisi mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka
terancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000
dan maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Terkait penangkapan narkoba tersebut Polda Bali mengimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba. “Mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Bali. (djo)
