Perspectives News

Polda Bali Gagalkan Perdagangan Narkoba Senilai Rp15 Miliar




Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan dari Beacukai Bali Sunaryo, sabtu (7/2/2026) (Foto: Bid Humas Polda Bali).

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pihanya berhasil menggagalkan perdagangan narkoba seberat 10 kiligram senilai Rp15 miliar lebih.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari kokain seberat 1.295,20 gram, sabu seberat 5.984,14 gram, dan ektasi sebanyak 5.052 butir dengan berat mencapai 2.586,72 gram,” ucap Kapolda Daniel Adityajaya kepada pers pada Sabtu (7/2/2026) di Mapolda Bali.

Kapolda menyampaikan, dari kasus itu pihak Ditresnarkoba mengamankan sekaligus menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (26), laki-laki warga negara Turki dengan barang bukti kokain, AS (49) Warga Negara Indonesia dengan barang bukti sabu, BH (33), WNI dengan barang bukti sabu, AT (52), WNI dengan barang bukti ekstasoi, dan laki-laki berinisial I umur 36 Tahun Warga Negara Indonesia dengan barang bukti ekstasi.

Kronologis kejadiannya, mula-mula polisi menangkap HS pada  Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di mana petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai HS yang saat itu baru mendatat dari Dubai dengan pesawat Emirates EKS 368.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang TSK dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih, karena curiga petugas Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan TSK dan benar saja dari barang bawaan HS ditemukan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto,” urai Kapolda.

Dijelaskan juga bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap HS, yang bersangkutan mengaku dimintai tolong seseorang bernama M. Selanjutnya HS dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara tersangka sabu ada dua tersangka yaituAS dan BH. Keduanya diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan BB sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di Bali.

Untuk kedua tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana Bali.

Dari hasil pendalaman, TSK mengaku hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah Rp10 juta dan mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah Peureulak Sceh Timur, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari barang bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba.

Kepada kelima tersangka, polisi mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.

Terkait penangkapan narkoba tersebut Polda Bali mengimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba. “Mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Bali. (djo) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama