Perspectives News

Tanggapan Penasihat Hukum Atas Dakwaan Jaksa dalam Perkara TPPO Putu Setyawan, S.H.

 

Fredrik Billy (tengah) berpose bersama tim penasihat hukum dari Kantor Advokat BILLY & Partners lainnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: dok billy)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sidang perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap Terdakwa I Putu Setyawan, S.H. digelar  pertama di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa terdakwa bersama pihak lain diduga terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan calon Anak Buah Kapal (ABK) yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan tujuan eksploitasi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Advokat BILLY & Partners,  Fredrik Billy,  Bagus  Suardana, Nyoman Sugita dkk,  Kamis (12/2/2026), menyampaikan kepada media  bahwa kliennya akan mengajukan Eksepsi  (Keberatan atas Surat Dakwaan) berdasarkan Pasal 206 KUHAP baru.

Billy menilai dakwaan jaksa  tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci peran individual terdakwa. Dakwaan hanya menyebut “bersama-sama” tanpa menjelaskan secara konkret tindakan apa yang dilakukan secara pribadi oleh terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, rumusan waktu kejadian yang disebut “4 sampai 15 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025”, dinilai menunjukkan ketidakpastian tempus delicti yang berpotensi menimbulkan obscuur libel (dakwaan kabur).

Demikian pula unsur eksploitasi tidak terbukti, menurut Billy Pasal 455 KUHP Nasional merupakan delik bertujuan (special intent crime) yang mensyaratkan adanya niat untuk mengeksploitasi.

Dalam perkara ini, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL), sistem pengupahan, hubungan kontraktual kerja dan tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.

Billy menegaskan bahwa tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea) dan tujuan eksploitasi, maka unsur delik Pasal 455 tidak terpenuhi dan masuk dalam sengketa ketenagakerjaan bukan perdagangan orang, dan bila  terdapat perbedaan pengupahan, administrasi, atau mekanisme kerja, hal tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan hubungan industrial atau administrasi ketenagakerjaan, bukan tindak pidana perdagangan orang.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium. Tidak setiap persoalan kerja dapat langsung dikriminalisasi,” tegas Fredrik Billy. (djo)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama