Fredrik Billy (tengah) berpose bersama tim penasihat hukum dari Kantor Advokat BILLY & Partners lainnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: dok billy)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Sidang perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap Terdakwa I
Putu Setyawan, S.H. digelar pertama di
Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan
bahwa terdakwa bersama pihak lain diduga terlibat dalam proses perekrutan dan
penempatan calon Anak Buah Kapal (ABK) yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana dengan tujuan eksploitasi.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Kantor
Advokat BILLY & Partners, Fredrik
Billy, Bagus Suardana, Nyoman Sugita dkk, Kamis (12/2/2026), menyampaikan kepada
media bahwa kliennya akan mengajukan
Eksepsi (Keberatan atas Surat Dakwaan)
berdasarkan Pasal 206 KUHAP baru.
Billy menilai dakwaan jaksa
tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci
peran individual terdakwa. Dakwaan hanya menyebut “bersama-sama” tanpa
menjelaskan secara konkret tindakan apa yang dilakukan secara pribadi oleh terdakwa
yang memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, rumusan waktu kejadian yang disebut “4 sampai 15
Agustus 2025 atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025”, dinilai menunjukkan
ketidakpastian tempus delicti yang
berpotensi menimbulkan obscuur libel
(dakwaan kabur).
Demikian pula unsur eksploitasi tidak terbukti, menurut
Billy Pasal 455 KUHP Nasional merupakan delik bertujuan (special intent crime) yang mensyaratkan adanya niat untuk
mengeksploitasi.
Dalam perkara ini, fakta yang terungkap justru menunjukkan
adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL), sistem pengupahan, hubungan kontraktual
kerja dan tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Billy menegaskan bahwa tanpa pembuktian adanya niat jahat
(mens rea) dan tujuan eksploitasi, maka unsur delik Pasal 455 tidak terpenuhi
dan masuk dalam sengketa ketenagakerjaan bukan perdagangan orang, dan bila terdapat perbedaan pengupahan, administrasi,
atau mekanisme kerja, hal tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai
persoalan hubungan industrial atau administrasi ketenagakerjaan, bukan tindak
pidana perdagangan orang.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium. Tidak setiap
persoalan kerja dapat langsung dikriminalisasi,” tegas Fredrik Billy. (djo)
