Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kemenko IPK, Jakarta, Senin (09/02/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Program prioritas yang
diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang
terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan.
Untuk memastikan program
tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi
kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta
Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan
agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan
baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Tata
Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang
Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berusaha
melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana
Tata Ruang.
“Berdasarkan data
Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, angka tersebut
masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan
sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.
Tantangan dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota.
Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru ada 104 kabupaten kota yang telah
memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih perlu direvisi
RTRW-nya.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan
nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi
lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan
pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.
Suyus Windayana juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi
perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu
lima tahun. “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih
cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan
pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari bahwa
memang tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah. “Tata
ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan
pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus
ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pertemuan lintas lembaga ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Dalam Negeri,
Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Wakil
Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional (BRIN), Arif Satria; Wakil Kepala BRIN, Amarulla Octavian; Kepala
Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai. (SG/RT)
