Ketua BEM Universitas Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka
Paramahamsa (Foto: Angga)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana
mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan atas kematian
ratusan pohon mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Benoa.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai peristiwa itu sebagai tragedi
ekologis serius yang berdampak luas dan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan
lingkungan lokal.
Kerusakan terpantau di kawasan Serangan–Benoa, termasuk di
jalur menuju pintu masuk Tol Bali Mandara. Berdasarkan temuan lapangan yang
dihimpun BEM bersama peneliti Universitas Udayana, mangrove menunjukkan gejala
kerusakan berat, mulai dari daun yang mengering, batang membusuk, hingga akar
yang kehilangan fungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir.
Adapun spesies yang terdampak antara lain Sonneratia alba,
Rhizophora apiculata, dan Avicennia marina, yang selama ini berperan penting
sebagai penahan abrasi serta penyerap karbon.
Ketua BEM Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa,
menyampaikan bahwa indikasi awal mengarah pada dugaan pencemaran tanah yang
diduga berkaitan dengan kebocoran pipa bahan bakar di sekitar lokasi.
“Kerusakan mangrove yang terjadi itu di daerah Serangan,
Benoa, di jalan masuk menuju tol. Sebagian besar kerusakan terjadi dan
indikasinya memang disebabkan dugaan pencemaran tanah,” ujarnya dalam wawancara
pada Minggu (1/3/2026).
Ia mengatakan, Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi
seluas sekitar 1.373 hektare yang memiliki fungsi ekologis vital bagi pesisir
Bali. Oleh karena itu, BEM menilai kematian mangrove di kawasan tersebut tidak
hanya berdampak pada aspek lingkungan, melainkan juga berimplikasi terhadap
ketahanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir.
Sehubungan dengan itu, melalui surat terbuka yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta
Kejaksaan Tinggi Bali, BEM Udayana menuntut pengusutan secara menyeluruh.
Tuntutan tersebut mencakup pengecekan kualitas tanah guna menguji
indikasi pencemaran, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta transparansi
dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, BEM juga meminta keterlibatan pihak independen
guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasil investigasi.
BEM Udayana menyatakan telah mengajukan audiensi dengan
Kejaksaan Tinggi Bali dan berkomitmen untuk terus mengawal proses investigasi
serta pemulihan ekosistem mangrove hingga tuntas. Organisasi tersebut
menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab hukum
dan moral negara, terlebih ketika menyangkut ekosistem strategis seperti
mangrove di kawasan Teluk Benoa. (angga)
