Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: ATR/BPN)
ACEH, PERSPECTIVESNEWS- Bencana alam yang tidak bisa
diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat.
Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta
aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.
Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah
wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh
Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu
ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.
Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong
Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia
berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk
mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.
Meski proses penggantian sertipikat dilakukan di posko
sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu
kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki
kembali.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu
sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari
Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail, Selasa (03/03/2026).
Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia
menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen
fisik saja tidak lagi cukup. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang
dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.
Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah
diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail
pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang
terhadap keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah,
dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa
disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi
juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa.
Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen
penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.
Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini
berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan
aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya
lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu
khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari
sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang
rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana
dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas
mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang
masih belum berbentuk elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera
melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan
seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih
aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah
risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi
cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan
tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di
sistem online Kementerian ATR/BPN.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi
administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak
atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. (ATR/BPN)