Menteri Nusron dalam Rakor lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah akan menetapkan Lahan
Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan ini mengubah
kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah
daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat
Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,
di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis
(12/03/2026).
“Diharapkan, pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi
atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang
tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus
ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi
yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan
ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau,
Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan,
Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap
Menteri Nusron.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa
untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai
total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi
dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar
2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.
Selaku pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan, Zulkifli
Hasan, menjelaskan bahwa pada hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD.
Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui
Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi
berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau
akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang
akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.
Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakor Lanjutan ini juga menghadirkan sejumlah pimpinan
kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di
antaranya, jajaran Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan
Kementerian Dalam Negeri. (*)