Gubernur Koster dalam Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (12/3/2026). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan
Koster mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan
perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan negara dan daerah.
Upaya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap
tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
“Dampak korupsi sangat luas dan dapat menimbulkan
permasalahan di seluruh aspek kehidupan. Praktek korupsi selain menimbulkan
kerugian keuangan negara dan daerah juga menciptakan kondisi ekonomi berbiaya
tinggi yang pada akhirnya membebani masyarakat,” kata Wayan Koster dalam Rapat
Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Inspektorat Provinsi
Bali, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut Wayan Koster menyampaikan capaian
Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan
meraih peringkat terbaik dalam Monitoring Controlling Surveilance for
Prevention (MCSP) KPK tingkat nasional selama 6 (enam) tahun berturut-turut.
Area intervensi yang dinilai meliputi: Perencanaan;
Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Publik; Pengawasan APIP;
Manajemen ASN; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah.
“Jangan sampai capaian kita, peringkat terbaik MCSP 6 kali
berturut-turut tapi masih terjadi korupsi di Bali. Saya tegaskan kepada jajaran
perangkat daerah harus bekerja dengan fokus, tulus dan lurus,” ungkap Koster.
Ia menyampaikan, dirinya memiliki cara khusus dalam memantau
jajarannya. Hal tersebut menjadi perhatian serius untuk menjaga integritas dan
memastikan tata Kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Satgas V.2. Korsup Wilayah V, akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
area intervensi MCSP Pemerintah Provinsi Bali khususnya pada area perencanaan,
penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lainnya terkait
dengan tata kelola sistem pemerintahan daerah.
“MCSP di Bali relatif tinggi, tertinggi di Indonesia. Tapi
tetap kita tetap perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan korupsi,”
kata Kepala Satgas V.2. Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda.
Ia menjelaskan, walaupun KPK parameter dan indikator untuk
mencegah tindak pidana korupsi melalui MCSP namun tidak menjamin mampu mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi 100 persen untuk seluruh Pemerintah Daerah di
Indonesia.
Lebih lanjut Al Huda menyampaikan, akan mendalami capaian
MCSP di Pemerintah Daerah untuk mendalami kemungkinan terjadinya penyimpangan
yang bisa menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. (hum/*)
