Anak Agung Ngurah Surya dari OJK Provinsi Bali saat memaparkan tips bertransaksi online dengan aman pada Workshop Literasi Digital yang digelar SMSI Badung, Selasa (21/4/2026), di Gedung Kertha Gosa, Pemkab Badung. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- OJK
Provinsi Bali memaparkan tips atau cara menghindari jebakan finansial di
Workshop Literasi Digital “Tips Aman Bertransaksi Online” yang digelar SMSI
Badung, Selasa (21/4/2026).
Diwakili Anak
Agung Ngurah Surya di hadapan 200 peserta yang didominasi pelaku UMKM dan Gen
Z, Surya membongkar empat (4) jebakan finansial yang diam-diam menggerogoti
dompet masyarakat digital. Jebakan itu berkaitan dengan meningkatnya penggunaan
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) masyarakat.
Empat
jebakan finansial tersebut diantaranya, pertama, FOMO (Fear of Missing Out)
& YOLO (You Only Live Once) yang memicu impulse spending. Jebakan
kedua, tidak takut berutang, dimana PayLater dan pinjol dipakai untuk
kebutuhan tersier. yang ketiga, kecanduan Experience Spending dan yang keempat menunda
kebutuhan primer.
OJK Bali
mencatat, jebakan finansial makin berbahaya karena dibarengi maraknya penipuan
digital. Untuk itu, ia menyarankan korban langsung melapor ke Indonesia Anti
Scam Center (IASC), kanal pengaduan resmi penipuan transaksi keuangan.
Lebih
lanjut, Agung memaparkan 18 jenis penipuan yang bisa dilaporkan ke IASC,
diantaranya, penipuan transaksi belanja jual-beli online, Investasi ilegal,
Pinjol ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan penawaran
kerja, penipuan via media sosial, penipuan dapat hadiah, phishing, skimming,
SIM-card take over, card trapping, hipnotis, struk palsu, call center palsu, love
scam, penipuan via APK Android lewat WhatsApp, social engineering, dan penipuan
terkait keuangan lainnya.
Agar
terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, Surya
menyarankan agar nasabah memastikan dua pedoman penting yaitu’ Camilan’ (Camera,
Microfon, Location) dan 2L (Legal dan Logis).
‘Camilan’
merupakan akses yang diperbolehkan bagi aplikasi fintech leading atau pinjol
yang terdaftar di OJK ke dalam ponsel nasabah. Fungsinya untuk melindungi data
pribadi agar tidak disalahgunakan.
"Aplikasi
pinjol hanya boleh meminta izin akses tiga ini. Jika aplikasi meminta akses ke
daftar kontak, galeri foto, atau file lain itu adalah ciri pinjol ilegal,"
ujarnya.
Sementara
2 L yang dimaksud adalah Legal dan Logis. Legal dimana perusahaan pinjaman
online atau investasi tersebut memiliki izin dan diawasi oleh OJK dan Logis
dimana keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil yang
berlebihan dalam waktu singkat.
"Sebelum
meminjam pastikan Camilan dan 2 L," tegasnya.
Workshop ‘Tips
Aman Bertransaksi Online’ digelar SMSI Badung sebagai respons maraknya kasus
penipuan yang menjerat masyarakat. Diharapkan dengan literasi tersebut,
masyarakat bisa lebih melek bagaimana bertransaksi online dengan aman. (lan/*)
