Gubernur Koster saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (11/3/2026). (Foto: Hum Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster
meminta seluruh pelaku usaha arak Bali untuk tertib menggunakan Aksara Bali
disetiap kemasan produknya.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali asal Desa Sembiran,
Buleleng ini saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak
Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (11/3/2026).
Penggunaan Aksara Bali di kemasan produk Arak Bali, kata
Gubernur Koster menjadi identitas branding Bali, serta memberikan aura dan
karakter kuat terhadap produk lokal Bali ini.
“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan Arak
Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksara-nya
full. Lalu ini kenapa Aksara Bali-nya kecil, apa yang menjadi masalah? Jangan
ragu dan setengah hati menggunakan Aksara Bali. Menjadi pelaku usaha Bali itu
harus total,” tegas Gubernur Bali yang didampingi Kadis Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Bali, Kadis Pertanian Provinsi Bali, Kadis Koperasi dan
UKM Provinsi Bali, Direktur Utama Bank BPD Bali, dan Dirut Perumda Kerta Bali
Saguna.
Gubernur Koster menegaskan, perjuangan untuk menjadikan Arak
Bali sebagai usaha yang sah dan keluar dari daftar negatif investasi, tidaklah
mudah.
Sejak awal dilantik menjadi Gubernur Koster sudah
mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dan Pergub ini pada
bulan Februari tahun 2020 resmi dilaunching.
Dalam perkembangannya, Arak Bali memiliki manfaat untuk
penanganan COVID-19. Secara produk, minuman lokal yang bersumber dari bahan
baku pohon kelapa, pohon lontar, dan pohon enau atau aren ini berkembang sangat
pesat.
Semenjak keluarnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020, produk Arak
Bali telah menghasilkan 58 merk, dan untuk memberdayakan Arak Bali sebagai
kekuatan ekonomi di dunia pariwisata, Gubernur Koster membuat event Hari Arak
Bali setiap tanggal 29 Januari, sebagaimana diatur melalui Keputusan Gubernur
Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.
“Yang cukup menggembirakan, Arak Bali juga dijadikan minuman
cocktail,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai disana, Wayan Koster di awal tahun
2026 ini juga berjuang agar produk Arak Bali yang kemasannya dilengkapi Aksara
Bali bisa terjual di Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal
Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk menjaga keberlangsungan produksi Arak Bali, Gubernur
Koster mengajak seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali berada satu pintu
di PT. Kanti Barak Sejahtera.
“Perusahaan ini merupakan anak Perumda Kerta Bali Saguna
yang sudah legal untuk bisa beroperasi, karena mempunyai hak izin produksi dari
Kementerian Perindustrian," jelas Koster seraya meminta PT Kanti Barak
Sejahtera mengajak koperasi sebagai wadah produksi. (hum/*)
