Perspectives News

Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Jadi Pionir Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

 

Gubernur Koster dalam Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, Jumat (24/4). (Foto: Hms. Prov. Bali) 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber bukan lagi sekadar imbauan, melainkan keharusan untuk menyelamatkan masa depan lingkungan Bali. Hal ini menjadi krusial mengingat mulai 1 Agustus 2026, pembuangan sampah organik, anorganik, dan residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung akan mulai dibatasi secara ketat.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, Jumat (24/4).

Dalam acara yang dihadiri jajaran pimpinan Yayasan Shri Kesari Warmadewa dan Rektorat Unwar tersebut, Koster memaparkan data potret buram pengelolaan sampah saat ini. Tercatat 43% sampah Bali masih berakhir di TPA, 23% dibuang ilegal ke lingkungan, dan hanya sebagian kecil yang telah tertangani dengan benar. Contoh nyata adanya pembuangan sampah ke kawasan lingkungan secara ilegal ditampilkan langsung oleh Koster. 

“Ini Saya tampilkan foto sampah yang dibuang ilegal ke lingkungan sampai ke sungai, adanya pencemaran sampah di pantai, selain foto kondisi TPA Suwung dan TPS3R yang menumpuk hingga kondisi sampah yang belum tertangani di kampus,” ujar Koster.

Berdasarkan data yang dipaparkan, volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan Kota Denpasar sebagai penyumbang terbesar (1.005 ton/hari), disusul Kabupaten Gianyar dan Badung. Komposisi sampah didominasi oleh organik (60%) dan plastik (17%), di mana sektor rumah tangga menjadi penyumbang utama (60%).

“Secara keseluruhan volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton/perhari yang bersumber dari Kota Denpasar sebanyak 1.005 ton/hari, Kabupaten Gianyar 562 ton/hari, Kabupaten Badung 547 ton/hari, Kabupaten Buleleng 413 ton/hari, Kabupaten Karangasem 281 ton/hari, Kabupaten Tabanan 237 ton/hari, Kabupaten Jembrana 165 ton/hari, Kabupaten Klungkung 112 ton/hari, dan Kabupaten Bangli 114 ton/hari,” terangnya.

Atas kondisi itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa telah memberlakukan program dan upaya dalam penanganan sampah, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dimana regulasi ini mulai berlaku pada 21 Desember 2018. 

Dalam regulasi tersebut yang dibatasi ialah tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. 

Program dan upaya dalam penanganan sampah yang Kedua, ialah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dimana regulasi ini berlaku pada 5 November 2019 dan dalam implementasinya menyasar ke 636 Desa, 80 Kelurahan, 1.500 Desa Adat. Namun kendala yang dihadapi dalam penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini diantaranya meliputi, 1) akibat kurang kondusifnya situasi karena adanya Pandemi Covid-19 yang dimulai dari Maret 2020 - 2022, sehingga secara psikologis sulit memberlakukan peraturan dengan tegas; 2) masyarakat belum terbiasa memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Namun saat ini, di tahun 2026 kata Menteri Lingkungan Hidup, bahwa 70 persen warga Kota Denpasar sudah melakukan pemilahan sampah yang sebelumnya hanya 30 persen, kemudian di Kabupaten Badung lebih dari 70 persen warganya memilah sampah; 3) keterbatasan anggaran untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama di Kelurahan (tidak ada anggaran khusus); 4) keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS3R, terutama di Kelurahan; dan 5) sulit diterapkan di perkotaan, karena memiliki volume sampah yang besar dan lahan terbatas.

Program ketiga, Ketiga dengan memberlakukan Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Kebijakan ini dimulai pada 2 April 2025, pertimbangannya untuk menjaga pelestarian alam semesta beserta isinya berdasarkan nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia (Sakala-Niskala) melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. 

Pertimbangan selanjutnya, karena Bali merupakan destinasi wisata utama pariwisata dunia, yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Gerakan Bali Bersih Sampah ini dilakukan karena pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. "Jadi hal ini sudah sangat mendesak untuk diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," tegasnya. 

Sebagai solusi di bagian hilir, Koster mengungkapkan proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang bekerja sama dengan Danantara.

"Proyek ini akan dibangun di atas lahan 6 hektare milik Pemprov Bali. Ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026 dan ditargetkan beroperasi penuh pada Desember 2027," jelas mantan peneliti Balitbang Depdikbud RI tersebut.

Sebelumnya Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra menjelaskan dialog publik ini digelar untuk menyikapi situasi Bali, karena kondisi lingkungan menjadi persoalan yang serius, dan masalah ini kami harap tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah semata, tapi tanggungjawab kita bersama masyarakat dan mahasiswa. “Kami membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi dan pemerintahan tujuannya untuk menemukan solusi kongkrit, karena kampus merupakan ruang demokrasi yang melahirkan gagasan untuk memberikan keberpihakan kepada kepentingan public,” jelasnya.

Sementara Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, meminta forum dialog publik ini agar dimanfaatkan secara baik. 

“Kita bangga punya Gubernur yang hadir langsung menyambut aspirasi dan tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, khususnya lingkungan. 

Oleh karenanya, hadirlah di forum ini sebagai insan akademik yang tetap kritis, tetapi mengedepankan etika dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat. Kampus tempatnya memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga apa yang menjadi kebijakan publik bisa disinergikan dengan dunia kampus guna mengatasi setiap masalah yang ada,” tutupnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama