Wawali Arya Wibawa foto bersama saat menghadiri pelaksanaan pengukuhan dan prosesi upacara Majaya-jaya Bendesa Adat Pedungan Masa Bakti 2026-2031, Selasa (17/3/2026), di Bale Agung Pura Desa Adat Pedungan, Densel. (Foto: Hms Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Upacara Pangukuhan dan Majaya-jaya Prajuru Desa Adat Pedungan Masa Bakti 2026–2031, Selasa (17/3/2026), di Bale Agung Pura Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan.
Upacara berlangsung khidmat, dipuput oleh Ida Pedanda Gede
Watulumbang Sibang.
Dalam kesempatan tersebut, dibacakan SK MDA Provinsi Bali
tentang Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Pedungan, dengan menetapkan
I Ketut Dantara sebagai Bendesa Adat yang dikukuhkan oleh Ketua MDA Kota
Denpasar.
Wawali Arya Wibawa di sela-sela kegiatan mengapresiasi
pelaksanaan upacara tersebut sebagai bagian dari kesinambungan tata kelola
adat. Arya Wibawa menekankan pentingnya sinergi desa adat dan pemerintah dalam
menjaga budaya serta mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Peran Bendesa Adat sangat penting dalam menjaga harmoni dan
nilai budaya Bali. Sinergi harus terus diperkuat,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Pada kesempatan itu, Wawali Arya Wibawa juga menyerahkan
piagam penghargaan kepada I Gusti Putu Budiarta atas pengabdian sebagai Bendesa
Adat sebelumnya.
Sementara itu, Ketua MDA Kota Denpasar, I Ketut Wisna,
mengapresiasi dedikasi prajuru sebelumnya dan berharap prajuru yang baru dapat
terus bersinergi mendukung pembangunan, termasuk dalam program penanganan
sampah, pemberdayaan perempuan, dan yowana.
Sementara Ketua Panitia pemilihan Bendesa Adat Pedungan, I
Made Alit Wisnu Putra, menjelaskan bahwa pemilihan Bendesa Adat dilakukan
melalui paruman desa dengan melibatkan perwakilan lima banjar.
Melalui mekanisme musyawarah dan voting, I Ketut Dantara
dari Banjar Puseh terpilih sebagai Bendesa Adat Pedungan.
"Dengan pengukuhan ini, diharapkan prajuru yang baru
dapat menjalankan tugas dengan baik berlandaskan nilai Tri Hita Karana,"
ujarnya. (pur/hum)
