Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Kamis (12/03/2026). (ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan
daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis
(12/03/2026).
Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam terhadap
regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar
unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas
layanan pertanahan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara
mendalam terkait peraturan ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah
karena ini terkait dengan bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan
yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang berlangsung pada
Kamis (12/03/2026).
Pesan keduanya adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan
fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang
baik, menurut Dalu Agung Darmawan, setiap unit kerja jadi bisa menjalankan
perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan ketiga yang ditekankan Sekjen ATR/BPN, yakni
pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Koordinasi
sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di
lapangan.
“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk
dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum
ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita
adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia ini,
juga diingatkan soal peran sesungguhnya.
Sekretariat Jenderal, Dalu Agung Darmawan menyebut, perannya
bukan sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tapi harus
memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh
karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan
organisasi.
Pesan terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi
organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan kali ini dapat dijadikan
pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan
kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui
zoom maupun Live YouTube ini, hadir memberikan sambutan, Kepala Pusat
Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo.
Turut hadir memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor
6 Tahun 2025, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein
Al Makarima. (*)