Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (3/4/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Masyarakat yang didatangi
petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas
yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan
terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan,
menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan
keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas
yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas
kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada
Jumat (3/4/2026).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap
kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan
pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu,
petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan
resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas
dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas
menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas
Agus Apriawan.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga
dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran.
Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan
diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran
yang dilakukan oleh petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk
pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang,
pengembalian batas, maupun penataan batas.
Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan
pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas
ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang
dijalankan.
Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan
verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat
kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa
pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas,
atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan
verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas
Agus Apriawan. (SG/KR)
