Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana, melakukan penertiban reklame yang rusak dan kedaluwarsa, di wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (14/4/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan operasi pembersihan
reklame di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (14/4/2026).
Operasi ini menyasar baliho, pamflet, hingga spanduk yang
dinilai merusak estetika kota akibat rusak atau telah melewati masa berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
(PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menegaskan, tindakan ini adalah
langkah tegas dalam menegakkan aturan. Fokus penyisiran dilakukan di sepanjang
jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk yang merupakan urat nadi transportasi di
Bali Barat.
"Kami menertibkan atribut yang rusak, kedaluwarsa,
salah penempatan, hingga yang tidak mengantongi izin retribusi," ujar Jaya
Wirata seizin Kasatpol PP Jembrana.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya enam
poin pelanggaran besar di titik-titik strategis, di antaranya, ucapan hari raya
dari anggota DPRD Jembrana di Jembatan Bilukpoh yang telah habis masa
berlakunya, pamflet obat pertanian di Yeh Embang Kangin dan spanduk produk
minuman di Anjungan Cerdas Rambut Siwi, serta empat spanduk rokok di area
Jembatan Bilukpoh dan Yeh Embang Kangin yang menyalahi aturan pemasangan.
Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi
Daerah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana.
Pihak Satpol PP memastikan proses penurunan dilakukan
dengan hati-hati agar kondisi barang tetap terjaga jika pemilik ingin
mengambilnya kembali, sekaligus sebagai bahan inventarisasi penegakan hukum
daerah. (dik)
