Perspectives News

Dilakukan Hati-hati, Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Bodong

 

Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana, melakukan penertiban reklame yang rusak dan kedaluwarsa, di wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (14/4/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan operasi pembersihan reklame di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa (14/4/2026).

Operasi ini menyasar baliho, pamflet, hingga spanduk yang dinilai merusak estetika kota akibat rusak atau telah melewati masa berlaku.

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menegaskan, tindakan ini adalah langkah tegas dalam menegakkan aturan. Fokus penyisiran dilakukan di sepanjang jalur utama Jalan Denpasar–Gilimanuk yang merupakan urat nadi transportasi di Bali Barat.

​"Kami menertibkan atribut yang rusak, kedaluwarsa, salah penempatan, hingga yang tidak mengantongi izin retribusi," ujar Jaya Wirata seizin Kasatpol PP Jembrana.

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya enam poin pelanggaran besar di titik-titik strategis, di antaranya, ucapan hari raya dari anggota DPRD Jembrana di Jembatan Bilukpoh yang telah habis masa berlakunya, pamflet obat pertanian di Yeh Embang Kangin dan spanduk produk minuman di Anjungan Cerdas Rambut Siwi, serta empat spanduk rokok di area Jembatan Bilukpoh dan Yeh Embang Kangin yang menyalahi aturan pemasangan.

​Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana.

​Pihak Satpol PP memastikan proses penurunan dilakukan dengan hati-hati agar kondisi barang tetap terjaga jika pemilik ingin mengambilnya kembali, sekaligus sebagai bahan inventarisasi penegakan hukum daerah. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama