Presscon terkait dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan WNA digelar di Lobi Diresnarkoba, Selasa (14/4/2026). (Foto: Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dirresnarkoba Polda Bali
Kombes Pol Radiant S.I.K.,M.Hum., didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana
Dewi S.I.K., mewakili Kabid Humas AKBP Ketut Dana S.H., menggelar konferensi
pers di Lobi Diresnarkoba, Selasa (14/4/2026).
Presscon juga dihadiri Kasubid Provost mewakili Kabid Propam,
termasuk Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan.
Pada kesempatan tersebut KBP Radiant menyampaikan,
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas
peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam
waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg
jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 butir
di wilayah Kuta Selatan.
Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga Rp 19,8
miliar.
Pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara
Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.
Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul
20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga
negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan
pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap
koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang
mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil
pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik
bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium
forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan
berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).
Tersangka berinisial YK, laki-laki, 24 tahun, WNA asal
Kazakhstan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut
atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan
USD 1.000.
Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD 200,
tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah
Canggu selama tujuh malam.
Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh
pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan oleh
Petugas Gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai.
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper
hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang
digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti
kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 miliar dan berhasil menyelamatkan
generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa, ungkap Dirresnarkoba.
Sementara untuk pengungkapan kedua, KBP Radiant menerangkan,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali
tanggal 12 April 2026, dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis MDMA
(ekstasi) 1.284 butir, di wilayah Kuta Selatan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka
berinisial AB, laki-laki 34 tahun asal Jember Jatim, yang berperan sebagai
kurir.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya transaksi narkotika di kawasan desa bualu yang menyasar peredaran tempat
hiburan malam.
Pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 20.20 Wita, petugas
berhasil mengamankan tersangka an. AB. di sebuah room tempat hiburan malam di
kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang
diduga ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal
tersangka AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan
barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima
plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto
sekitar 634 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut
diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N
yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan
di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar. Tersangka mengaku menjalankan aksinya
karena alasan ekonomi.
Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti
senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama (kokain)
dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama
20 tahun.
Sementara tersangka dalam kasus kedua (ekstasi) dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dirresnarkoba menegaskan, akan terus mengembangkan kedua
kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun
internasional, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya
pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali, tegas KBP Radiant. (lan/*)
