Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026). (Foto: ATR/BPN)
PALU, PERSPECTIVESNEWS- Di tengah kondisi geopolitik
global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan
menjadi prioritas nasional.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan
alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS),
sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat
adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan
yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan
artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk
kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin
ketersediaan pangan nasional.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan
minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian
Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan,
berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri
ATR/Kepala BPN.
Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan
pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di
tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih
berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.
Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap
membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di
antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga
tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah,
Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah
ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah.
Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik
delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi
oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma
Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid;
dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta
jajaran. (JM/YZ)
