Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: PLN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah melalui
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga
listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak naik.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam
menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah
melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan
yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah
menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini
dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau
masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian
dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di
Jakarta, Senin (16/3/2026).
Adapun, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi
mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala
setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan
realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per
dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA
USD70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif,
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga
stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga
berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa
PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan
pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan
ketidakpastian kondisi geopolitik global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami
mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik
pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan
dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan
daya saing nasional,” ujar Darmawan.
Sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, lanjut
Darmawan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari
hulu hingga hilir, serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di
seluruh wilayah Indonesia.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus
menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi
seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Kuartal II
2026 (April–Juni) dapat diakses melalui website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (pln/lan)
