Perspectives News

Hutan TNBB Jadi Tempat Sampah, Sopir Pikap Diciduk

 

Petugas memberikan sanksi sosial kepada dua pelaku oknum sopir pembuang sampah sembarangan di kawasan Hutan Bali Barat, Jembrana, Selasa (28/4/2026). (Foto: dik/perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Gilimanuk kembali dinodai oleh perilaku tidak bertanggung jawab. Seorang oknum sopir pikap pengangkut buah asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah sedang membuang sampah di dalam kawasan hutan lindung tersebut pada Selasa (28/4/2026).

Aksi memuakkan ini terungkap saat tim gabungan yang dipimpin Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, sedang melakukan kegiatan kurve atau pembersihan rutin di sepanjang jalan nasional TNBB. Alih-alih menemukan lingkungan yang asri, petugas justru memergoki sopir dan kenek pikap bermuatan pepaya yang tengah asyik membuang limbah mereka di rimbunnya hutan.

Saat diinterogasi di Kantor TNBB, pelaku mengaku nekat menjadikan hutan sebagai "tempat sampah pribadi" karena merasa kesulitan membuang sampah di Denpasar. Diketahui, oknum tersebut bernama Mujiono (50) dan rekannya Tri Saputra (20) biasa berjualan di Pasar Badung dan mengklaim adanya larangan ketat pembuangan sampah di wilayah ibu kota Bali tersebut.

"Pengakuannya sudah dua kali membuang sampah di sini. Mereka beralasan di Denpasar tidak diizinkan buang sampah, sehingga mencari tempat sepi saat perjalanan pulang," ujar Ida Bagus Tony.

Pihak Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk tidak tinggal diam. Sebagai bentuk efek jera, pelaku langsung dijatuhi sanksi sosial di tempat. Mereka dipaksa memungut kembali seluruh sisa sampah yang telah mereka tebarkan di kawasan hutan dan mengangkutnya keluar dari zona lindung tersebut.

Selain sanksi fisik, oknum tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai dan wajib lapor saat melintas di kawasan hutan Cekik Gilimanuk. Lurah Gilimanuk menegaskan bahwa ini adalah peringatan terakhir sebelum tindakan hukum yang lebih berat diambil.

Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 49, tindakan membuang sampah sembarangan bukanlah perkara sepele. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda materiil maksimal Rp500.000.

"Kami harap sanksi sosial ini menyadarkan semua pihak. Jika kedapatan mengulangi lagi, kami tidak akan segan menerapkan sanksi pidana sesuai Perda Jembrana," tegas Tony.

Kini, pengawasan di sepanjang jalur nasional TNBB akan diperketat guna memastikan paru-paru Bali tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum-oknum nakal yang melintas. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama