Petugas memberikan sanksi sosial kepada dua pelaku oknum
sopir pembuang sampah sembarangan di kawasan Hutan Bali Barat, Jembrana, Selasa
(28/4/2026). (Foto: dik/perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Gilimanuk
kembali dinodai oleh perilaku tidak bertanggung jawab. Seorang oknum sopir
pikap pengangkut buah asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah sedang
membuang sampah di dalam kawasan hutan lindung tersebut pada Selasa
(28/4/2026).
Aksi memuakkan ini terungkap saat tim gabungan yang dipimpin
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, sedang melakukan kegiatan kurve
atau pembersihan rutin di sepanjang jalan nasional TNBB. Alih-alih menemukan
lingkungan yang asri, petugas justru memergoki sopir dan kenek pikap bermuatan
pepaya yang tengah asyik membuang limbah mereka di rimbunnya hutan.
Saat diinterogasi di Kantor TNBB, pelaku mengaku nekat
menjadikan hutan sebagai "tempat sampah pribadi" karena merasa
kesulitan membuang sampah di Denpasar. Diketahui, oknum tersebut bernama
Mujiono (50) dan rekannya Tri Saputra (20) biasa berjualan di Pasar Badung dan
mengklaim adanya larangan ketat pembuangan sampah di wilayah ibu kota Bali
tersebut.
"Pengakuannya sudah dua kali membuang sampah di sini.
Mereka beralasan di Denpasar tidak diizinkan buang sampah, sehingga mencari
tempat sepi saat perjalanan pulang," ujar Ida Bagus Tony.
Pihak Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk tidak tinggal diam.
Sebagai bentuk efek jera, pelaku langsung dijatuhi sanksi sosial di tempat.
Mereka dipaksa memungut kembali seluruh sisa sampah yang telah mereka tebarkan
di kawasan hutan dan mengangkutnya keluar dari zona lindung tersebut.
Selain sanksi fisik, oknum tersebut juga diwajibkan
menandatangani surat pernyataan bermaterai dan wajib lapor saat melintas di
kawasan hutan Cekik Gilimanuk. Lurah Gilimanuk menegaskan bahwa ini adalah
peringatan terakhir sebelum tindakan hukum yang lebih berat diambil.
Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 49, tindakan membuang sampah
sembarangan bukanlah perkara sepele. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 3
bulan penjara dan denda materiil maksimal Rp500.000.
"Kami harap sanksi sosial ini menyadarkan semua pihak.
Jika kedapatan mengulangi lagi, kami tidak akan segan menerapkan sanksi pidana
sesuai Perda Jembrana," tegas Tony.
Kini, pengawasan di sepanjang jalur nasional TNBB akan
diperketat guna memastikan paru-paru Bali tersebut tidak lagi dijadikan tempat
pembuangan sampah ilegal oleh oknum-oknum nakal yang melintas. (dik)
