Perspectives News

Inkrah, PNS Jembrana Pelaku TPKS Resmi Dipecat

 

                                   Foto ilustrasi: google

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Karir I Ketut Herjaya (49) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana berakhir tragis. Setelah divonis inkrah oleh Mahkamah Agung dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur, oknum ASN ini kini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tegas ini diambil menyusul turunnya putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa. Kasus yang mencoreng institusi pemerintahan ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mencabut status kepegawaian Herjaya secara permanen.

Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran disiplin berat yang tidak dapat ditoleransi.

"Karena sudah inkrah, perbuatan ini masuk kategori pelanggaran berat. Sesuai aturan yang berlaku, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Oka pada Senin  (27/4/2026).

Selama proses hukum berjalan, Herjaya sebelumnya hanya diberhentikan sementara dengan hak gaji yang dipotong 50 persen. Namun, dengan status hukum yang sudah tetap, seluruh hak kepegawaiannya akan segera diputus total setelah Surat Keputusan (SK) pemecatan rampung diproses.

Aksi bejat Herjaya terungkap pada Januari 2025 lalu setelah korban NL (15), melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa. Mirisnya, korban merupakan kerabat terdakwa yang dititipkan oleh orang tuanya sejak akhir 2023.

Terdakwa diketahui memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk menyetubuhi korban di bawah ancaman sebanyak delapan kali. Atas tindakan tersebut, Herjaya dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, administrasi pemecatan sedang dimatangkan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana untuk memastikan sanksi administratif berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama