Foto ilustrasi: google
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Karir I Ketut Herjaya (49) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemkab Jembrana berakhir tragis. Setelah divonis inkrah oleh
Mahkamah Agung dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak
di bawah umur, oknum ASN ini kini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini diambil menyusul turunnya putusan kasasi
yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam
bulan kurungan kepada terdakwa. Kasus yang mencoreng institusi pemerintahan ini
menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mencabut status kepegawaian
Herjaya secara permanen.
Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika,
menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran disiplin berat yang
tidak dapat ditoleransi.
"Karena sudah inkrah, perbuatan ini masuk kategori
pelanggaran berat. Sesuai aturan yang berlaku, sanksinya adalah pemberhentian
tidak dengan hormat," ujar Oka pada Senin
(27/4/2026).
Selama proses hukum berjalan, Herjaya sebelumnya hanya
diberhentikan sementara dengan hak gaji yang dipotong 50 persen. Namun, dengan
status hukum yang sudah tetap, seluruh hak kepegawaiannya akan segera diputus
total setelah Surat Keputusan (SK) pemecatan rampung diproses.
Aksi bejat Herjaya terungkap pada Januari 2025 lalu setelah
korban NL (15), melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa.
Mirisnya, korban merupakan kerabat terdakwa yang dititipkan oleh orang tuanya
sejak akhir 2023.
Terdakwa diketahui memanfaatkan situasi rumah yang sepi
untuk menyetubuhi korban di bawah ancaman sebanyak delapan kali. Atas tindakan
tersebut, Herjaya dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, administrasi pemecatan sedang dimatangkan oleh tim
yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana untuk memastikan
sanksi administratif berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dik)
