Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa saat menegaskan kebijakan WFH guna mendukung program efisiensi nasional pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN, Jumat (10/4/2026).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten
Jembrana resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari
rumah, mengikuti instruksi pemerintah pusat.
Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada hari Jumat bulan
April 2026 berdasarkan SE Bupati Jembrana Nomor: 0586 Tahun 2026, sebagai
langkah adaptasi pola kerja modern bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa
menegaskan bahwa kebijakan WFH ini guna mendukung program efisiensi nasional pemerintah
pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.
WFH seringkali disalahartikan sebagai hari libur tambahan.
Pihaknya meluruskan bahwa WFH adalah
tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun lokasi pengerjaannya dilakukan di
rumah atau domisili pegawai.
“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai
tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan di
rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” tegas Sekda
Jembrana dihubungi Jumat (10/4/2026).
Tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Berdasarkan
Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan
langsung tetap wajib hadir di kantor (WFO), diantaranya Kepala OPD dan Pejabat
Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator dan Pengawas (Jabatan Struktural),
Unit Kerja Pelayanan Publik langsung: Camat, Lurah, dan Kepala UPTD.
Lebih lanjut kata Budiasa, memastikan produktivitas, Kepala
OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas tertulis kepada staf yang
menjalankan WFH.
Teknis pelaksanaan diatur dengan Surat Tugas. Pegawai wajib
memegang surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem dan akan masuk
ke dalam absensi secara digital.
Dari sisi pelaporan, hasil pekerjaan wajib dilaporkan secara
resmi pada hari Senin berikutnya. Selama jam kerja WFH, pegawai dilarang keras
meninggalkan rumah atau domisili.
Terkait sanksi, Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak segan
memberikan sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini. BKPSDM saat
ini tengah menyusun panduan teknis lebih lanjut sebagai acuan bagi seluruh OPD.
“Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH tetapi justru
berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, akan ada sanksi tegas
sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Bupati. Kuncinya satu, ini
bekerja, bukan libur,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja
tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jembrana. (prokopim jbr)
