Perspectives News

Jembrana Terapkan WFH, Pastikan Bukan Hari Libur dan Pelayanan Tetap Berjalan

 

Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa saat menegaskan kebijakan WFH guna mendukung program efisiensi nasional pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN, Jumat (10/4/2026).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, mengikuti instruksi pemerintah pusat. WFH ini hanya berlaku sehari dalam seminggu (setiap hari Jumat ) 

Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada hari Jumat bulan April 2026 berdasarkan SE Bupati Jembrana Nomor: 0586 Tahun 2026, sebagai langkah adaptasi pola kerja modern bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menegaskan bahwa kebijakan WFH ini guna mendukung program efisiensi nasional pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN.

WFH seringkali disalahartikan sebagai hari libur tambahan. Pihaknya meluruskan bahwa WFH  adalah tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun lokasi pengerjaannya dilakukan di rumah atau domisili pegawai.

“WFH ini bukan berarti tidak bekerja atau libur. Pegawai tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilaksanakan di rumah. Ini adalah pelaksanaan tugas yang diawasi dengan ketat,” tegas Sekda Jembrana dihubungi Jumat (10/4/2026).

Tidak semua pegawai mendapatkan fasilitas WFH. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap wajib hadir di kantor (WFO), diantaranya Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator dan Pengawas (Jabatan Struktural), Unit Kerja Pelayanan Publik langsung: Camat, Lurah, dan Kepala UPTD.

Lebih lanjut kata Budiasa, memastikan produktivitas, Kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas tertulis kepada staf yang menjalankan WFH.

Teknis pelaksanaan diatur dengan Surat Tugas. Pegawai wajib memegang surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem dan akan masuk ke dalam absensi secara digital.

Dari sisi pelaporan, hasil pekerjaan wajib dilaporkan secara resmi pada hari Senin berikutnya. Selama jam kerja WFH, pegawai dilarang keras meninggalkan rumah atau domisili.

Terkait sanksi, Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini. BKPSDM saat ini tengah menyusun panduan teknis lebih lanjut sebagai acuan bagi seluruh OPD.

“Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH tetapi justru berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Bupati. Kuncinya satu, ini bekerja, bukan libur,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Jembrana. (prokopim jbr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama