Kementerian ATR/BPN mendukung swasembada pangan lewat penguatan kebijakan LBS, LP2B, dan LSD. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Demi mewujudkan
swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan.
Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah
(LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang
Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan
melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini
harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari
total LBS pada tahun 2029.
Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian
LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi,
cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada
tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita
bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan
LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat
juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik
provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk
memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses
revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung
terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah
menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya
melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan
lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara
konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.
Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat,
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/RT/CK)
