Gubernur Koster saat mendampingi Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4). Foto: Hms. Prov. Bali.
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat Bali dalam memilah sampah menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4).
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di wilayah Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” ujar Hanif di hadapan awak media.
Menteri Hanif menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi nyata dari berbagai lini, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, jajaran Pangdam dan Kapolda, hingga peran krusial perangkat desa dan Desa Adat.
“Semangat ini harus kita jaga. Karena angka pemilahan sudah mencapai 65 persen bahkan mendekati 70 persen, saya kira Pemerintah Provinsi Bali perlu mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang belum memilah sampah,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum melalui teguran dan paksaan diperlukan demi asas keadilan. Ia menilai tidak adil bagi warga yang sudah disiplin memilah jika mereka yang membuang sampah sembarangan atau tidak memilah tetap dibiarkan tanpa konsekuensi.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan walaupun kedepannya akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.
“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya dan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.
Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem.
Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalor yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.
Sebaliknya, jika sampah tidak dipilah dan tercampur seluruhnya, maka kandungan air yang tinggi dari sampah organik dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional serta memerlukan pengolahan emisi yang lebih kompleks.
Implikasi paling luas terlihat pada aspek pembiayaan. Efisiensi operasional yang lebih baik pada pengelolaan sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN/APBD. (*)